Pencabutan Wewenang Pendaftaran NPWP oleh Notaris Perlambat Proses Perizinan
Berita

Pencabutan Wewenang Pendaftaran NPWP oleh Notaris Perlambat Proses Perizinan

Disayangkan saat pandemi seperti saat ini, NPWP harus diurus mandiri secara manual meskipun di beberapa KPP pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Menurut notaris Irma Devita Purnamasari, notaris memang memiliki kewenangan untuk pendaftaran NPWP. Namun pendaftaran NPWP tersebut hanya menerbitkan NPWP sementara. "Sampai saat ini masih terbit nomor NPWP sementara, belum otomatis akan dicetak kartu NPWP dan SKT-nya, Untuk cetak Kartu NPWP dan SKT-nya harus melakukan permohonan ke KPP setempat," kata Irma kepada hukumonline, Rabu (27/5).

Untuk NPWP yang sudah didaftarkan melalui notaris, lanjut Irma, pelaku usaha harus melakukan permohonan berkas kepada KPP setempat untuk pencetakan kartu, bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP ataupun via jasa ekspedisi. Namum jika belum didaftarkan notaris, pelaku usaha bisa mendaftarkan secara elektronik dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Irma menegaskan meski regulasi terbaru yang mencabut kewenangan notaris terkait NPWP sudah terbit, namun hingga saat ini notaris masih bisa mendaftarkan NPWP bagi pelaku usaha yang tengah mengurus perizinan. Regulasi terbaru belum berjalan.

"Betul masih berlaku dengan catatan sampai saat ini KPP belum bisa secara otomatis mencetak kartu NPWP yang telah didaftarkan melalui notaris," imbuhnya.

Terkait pencabutan wewenang tersebut, Irma berpendapat bahwa pendaftaran NPWP merupakan servis tambahan, yang bukan merupakan tugas pokok utama Notaris. Fungsinya hanya membantu kelancaran proses pendirian PT saja. 

Dengan sistem yang berlaku saat ini, lanjut Irma, penghapusan wewenang pendaftaran NPWP oleh notaris hanya sekadar persoalan kepraktisan dalam pendirian PT. "Sedangkan dalam praktiknya toh selama ini notaris hanya bisa mendaftarkan NPWP sementara dan selanjutnya untuk pencetakan harus di lakukan permohonan lagi, ya menurut saya hanya masalah kepraktisan saja," tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait