Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI
Berita

Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI

Jakarta, hukumonline. Jonie kini tidak leluasa lagi mondar-mandir ke AS dan Jepang. Jonie, panggilan akrab Ginandjar Kartasasmita, terkena cekal oleh Kejaksaan Agung. Pencekalan terhadap Ginandjar tidak perlu izin Panglima TNI. Siapa yang berwenang?

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI
Hukumonline

Dua minggu terakhir ini menjadi hari-hari kelam para koruptor karena adanya upaya pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret lalu, tiga konglomerat yang terlibat kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (BLBI) diperpanjang status cekalnya selama setahun oleh Kejagung. Padahal, seharusnya mereka sudah bisa bepergian ke luar negeri pada 29 Maret nanti.

Ketiga konglomerat itu adalah para mantan pengurus BUN (Bank Umum Nasional), yaitu  Bob Hasan (komisaris utama), Kaharudin Ongko (wakil komisaris), dan Leonard Tanubrata (direktur utama). Mereka merupakan para tersangka tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana BLBI yang merugikan negara Rp12 triliun.

Pencekalan tidak berhenti sampai di situ. Ginandjar Kartasasmita yang mantan Menteri Pertambangan dan Energi pada zaman Soeharto pun harus mengalami mimpi buruk itu. Ginandjar, tersangka kasus Technical Assistant Contract (TAC) antara PT Ustraindo Petro Gas dengan Pertamina, yang bersikeras menolak panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kena cekal.

Militer aktif

Kasus pecekalan terhadap Ginandjar lalu menjadi fenomena dan polemik tersendiri karena statusnya saat terlibat dalam skandal TAC tersebut masih militer aktif. Ginandjar saat itu menjabat sebagai marsekal muda angkatan udara RI. Pro kontra terhadap keberadaan pencekalan Ginanjar pun terus bergulir.

Kejagung mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pencekalan terhadap Ginanjar pada Kamis (22/3) berkaitan dengan dugaan kasus korupsi TAC. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Jaksa Agung RI No. Kep 042/D/Dsp.3/03/2001 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Chalid Karim Leo atas nama Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Itu artinya mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita tidak bisa lagi ke AS atau ke Jepang. Ginandjar juga tidak bisa lagi jalan-jalan ke luar negeri karena dicekal selama setahun. Menurut Muchyar Yara, kuasa hukum Ginandjar, cekal terhadap Ginandjar salah alamat. Alasannya, yang berhak menentukan status cekal tersebut adalah tim koneksitas TNI.

Pencegahan dan penangkalan sendiri selama ini diatur dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi pada bab III pasal 11-23. Dalam pasal 11 ayat 1 UU ini memuat bahwa wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian.

Tags: