Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI
Berita

Pencekalan Ginandjar Tidak Perlu Izin Panglima TNI

Jakarta, hukumonline. Jonie kini tidak leluasa lagi mondar-mandir ke AS dan Jepang. Jonie, panggilan akrab Ginandjar Kartasasmita, terkena cekal oleh Kejaksaan Agung. Pencekalan terhadap Ginandjar tidak perlu izin Panglima TNI. Siapa yang berwenang?

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu, wewenang pencegahan juga oleh Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Jaksa Agung sepanjang menyangkut keterlibatan seseorang dalam perkara pidana serta Panglima TNI, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara.

Wewenang Jaksa Agung

Pelaksanaan atas keputusan pencegahan tersebut dilakukan oleh menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan tertulis. Keputusan pencegahan yang dikeluarkan oleh Kejagung harus sesuai jangka waktunya dengan keputusan Jaksa Agung.

Keputusan pencegahan tersebut akan berakhir demi hukum apabila tidak ada keputusan perpanjangan pencegahan. Artinya, Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1992 tersebut, keputusan yang berhak mencekal Ginandjar tetaplah ada di tangan Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung. Pasalnya, Ginandjar diduga terlibat dalam perkara pidana korupsi kasus TAC. UU No. 9 tahun 1992  juga tidak mengenal tim koneksitas dan tidak membedakan antara seorang militer maupun sipil.

Sementara itu, keterlibatan Panglima TNI sendiri hanyalah sepanjang menyangkut masalah pertahanan dan keamanan negara saja. Karena itu, pencekalan terhadap Ginandjar sebenarnya tidak perlu lagi meminta izin dari Panglima TNI maupun tim koneksitas.

Izin dari Panglima TNI tidak diperlukan, walaupun Ginandjar terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai militer aktif. Kalau begitu, tidak perlu ada kekuatiran lagi bagi Jaksa Agung untuk meneruskan pencekalan terhadap Ginandjar Kartasasmita.

Tags: