Pencopotan Endar Priantoro Bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian KPK
Terbaru

Pencopotan Endar Priantoro Bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian KPK

Pengembalian pegawai ke instansi asal setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat. Sebaliknya tanpa ada pelanggaran disiplin berat, patut diduga pencopotan tersebut terdapat motif lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto: RES
Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto: RES

Gayung bersambut, laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Endar Priantoro atas pencopotan dari jabatannya oleh Ketua KPK Firli Bahuri direspons Dewan Pengawas (Dewas). Tak ingin gegabah, Dewas KPK bakal mempelajari dan mendalami terlebih dahulu substansi laporan Endar terhadap Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, laporan Endar sudah berada di meja kerjanya. Hanya saja, laporan tersebut telebih dahulu dipelajari dan didalami bersama anggota Dewas KPK lainnya dengan menggelar pertemuan terlebih dahulu. Setelah itu, bakal terdapat langkah tindaklanjut atas laporan tersebut.

“Nanti kami pelajari (laporannya, red). Hari Senin kami bicara bersama dengan anggota Dewas lainnya, kami tentukan strategisnya gimana,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga:

Terpisah, Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan, pimpinan KPK berkwajiban tunduk dan patuh terhadap peraturan KPK.  Sebaliknya, pimpinan KPK tak boleh sewenang-wenang terhadap jajarannya. Keras kepalanya Ketua KPK Firli yang mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri bentuk tak menghormati institusi Polri. Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memutuskan Endar bertugas kembali di KPK

“Bahwa terkait masalah ini justru tampak  Ketua KPK bertindak melebihi apa yang seharusnya dimuat dalam aturan KPK,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (6/4/2023).

Azmi menilai, tindakan jenderal purnawirawan polisi bintang tiga itu bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di KPK. Yakni, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan internal tersebut agar adanya kepastian tata kelola kepegawaian KPK termasuk dalam  penguatan fungsi dan organisasi lembaga anti rasuah.

Tags:

Berita Terkait