Kementerian Luar Negeri telah mengkonfirmasi kejadian mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mencuri di salah satu toko kelontong di Jepang. Pelaku tersebut bernama Regi Charles Farah yang melakukan perampokan serta ancaman kepada kasir toko kelontong dan kemudian mengambil uang tunai di kasir sebanyak Rp3,6 juta.
Regi dinilai telah melakukan tindak pidana di negara lain yang mana setiap negara memiliki yurisdiksi hukum masing-masing dalam mengatur ketertiban warga negaranya.
Mengutip pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga:
Kutipan alinea ke-4 tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh KBRI dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri.
Kemudian dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan perwakilan Republik Indonesia, berkewajiban:
1. Memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
2. Memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasiona serta hukum kebiasaan internasional.
Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pemerintah Indonesia termasuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan asing di Indonesia.