Pendekatan Follow the Money Jadi Arah Baru Penuntutan Pidana Korporasi di KUHP Baru
Terbaru

Pendekatan Follow the Money Jadi Arah Baru Penuntutan Pidana Korporasi di KUHP Baru

Sebagai langkah memastikan bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperoleh kembali aset atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Fotografer/ HFW
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Fotografer/ HFW

Penanganan tindak pidana korporasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menggeser penegakan hukum yang mengarah pada pemulihan kerugian negara dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan bukan hanya berfokus pada pemidanaan individu pelaku.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Asep Nana Mulyana mengatakan dalam penanganan perkara korporasi, perubahan yang paling menonjol adalah pergeseran fokus penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya pemulihan kerugian dan perampasan keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan penuntutan kini diarahkan pada pendekatan berbasis aset.

“Dasar hukumnya sudah ada, maka kebijakan kami kaitan korporasi bagaimana merubah atau kemudian memfokuskan kebijakan kami pada pendekatan-pendekatan pada Follow the Money dan Follow the Asset,” kata Prof. Asep dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca juga:

Pendekatan tersebut kata dia, bertujuan untuk memastikan negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperoleh kembali aset atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam praktiknya, penanganan perkara korporasi kini tidak lagi terbatas pada kerugian negara yang bersifat langsung. Aparat penegak hukum juga perlu memperhitungkan berbagai bentuk keuntungan ilegal yang diperoleh dari tindak pidana.

“Pendekatan kami berbasis pada aset, kemudian juga bagaimana kita melakukan tindakan-tindakan termasuk bagaimana menyita atau merampas keuntungan ilegal. Jadi tidak terbatas pada kerugian keuangan negara saja, tidak terbatas pada kerugian materiil saja atau actual loss, tapi kemudian juga termasuk kerugian-kerugian lain yang harus kita terapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung ini berharap dengan pendekatan baru dalam tindak pidana korporasi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Bahkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info