Anatomi Kejahatan Korporasi: Menuju Kejaksaan sebagai Katalisator Pembangunan
OPINI

Anatomi Kejahatan Korporasi: Menuju Kejaksaan sebagai Katalisator Pembangunan

Dalam kacamata Advocaat Generaal yang bervisi pembangunan, sanksi pencabutan izin usaha ini harus secara ketat diposisikan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas). Sanksi destruktif ini hanya boleh dijatuhkan apabila korporasi terbukti berulang kali berulah, sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk membenahi tata kelola, dan daya rusaknya telah melampaui ambang batas toleransi negara.

•Bacaan 5 Menit
AD
Penulis Opini

Arah masa depan arsitektur negara kita kini telah dipetakan secara benderang melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Regulasi ini secara tersirat mengirimkan pesan kuat tentang keniscayaan pergeseran pendulum politik hukum di Indonesia. Jika pada masa lalu penegakan hukum kita terlalu berat pada kepastian yang kaku dan positivistik-memuja kredo bahwa keadilan sebatas apa yang tertulis dalam teks Undang-Undang, maka pada masa depan pendulum tersebut harus bergerak mantap ke arah kemanfaatan dan keadilan substansial.

Alfa Dera. Foto: Istimewa
Alfa Dera. Foto: Istimewa

Dari delapan Misi Pembangunan yang dirumuskan untuk menyongsong Visi Indonesia Emas 2045, pada Misi ke-4 menempatkan "Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia" sebagai fondasi krusial. Stabilitas nasional hanya bisa dicapai secara paripurna jika hukum dirasakan adil dan membawa manfaat konkret bagi urat nadi perekonomian rakyat. Tanpa ekuilibrium antara kepastian dan kemanfaatan tersebut, stabilitas yang tercipta hanyalah sebuah pseudo-ketenangan, sebuah ketenangan di permukaan yang sesungguhnya menabung gejolak revolusi sosial di dasar tatanan masyarakat. Ketika hukum mematikan instrumen ekonomi secara serampangan, pengangguran dan kemiskinan akan menjadi bom waktu.

Dalam bingkai kegelisahan sosiologis dan yuridis inilah lahir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Regulasi ini tidak sekadar merevisi tata cara beracara, tetapi membawa terobosan radikal yang sejalan dengan napas RPJPN 2025-2045, khususnya dalam membongkar dan menangani tindak pidana korporasi yang selama ini kerap berlindung di balik kerumitan regulasi bisnis.

Dualisme Posisi Korporasi: Pelaku Hakiki atau Sekadar Alat Kejahatan

Secara teori dan praktik peradilan pidana, membedakan posisi korporasi dalam suatu tindak pidana adalah pekerjaan konseptual yang rumit, tetapi sangat krusial. Permasalahan utamanya adalah kapan sebuah korporasi berdiri tegak sebagai pelaku utama (perpetrator), dan kapan ia hanya dieksploitasi sebagai alat (instrument/vehicle) kejahatan oleh oknum tertentu?

Korporasi ditempatkan sebagai pelaku kejahatan apabila perbuatan pidana tersebut dilakukan dalam lingkup bisnis atau tujuannya memberikan keuntungan secara langsung bagi entitas tersebut (corporate benefit), dan secara sadar diterima sebagai kebijakan operasional perusahaan. Dalam konteks ini, mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) pengurus diidentikkan sebagai perbuatan korporasi itu sendiri melalui kacamata Teori Identifikasi.

Sebaliknya, korporasi dikualifikasikan sekadar sebagai alat kejahatan ketika entitas bisnis tersebut sengaja didirikan atau dibajak oleh oknum pemegang saham atau direksi semata-mata untuk memfasilitasi kejahatan pribadi. Misalnya, korporasi dijadikan wadah pencucian uang, kamuflase penipuan investasi, atau keranjang penampung dana hasil korupsi. Dalam situasi ini, korporasi sebenarnya adalah cangkang kosong yang tidak menerima manfaat bisnis yang sah. Di sinilah doktrin piercing the corporate veil (menyingkap tabir korporasi) wajib diaktifkan secara progresif oleh penegak hukum.

Menjawab dilema praktik tersebut, Pasal 326 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kejelasan batas demarkasi yang revolusioner. Pertanggungjawaban pidana kini dapat dikalungkan kepada korporasinya dan/atau penanggung jawabnya. Secara spesifik, Pasal 326 ayat (2) memperluas jerat hukum tidak hanya kepada pengurus fungsional yang namanya tercantum dalam akta, tetapi menukik langsung kepada pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Hal ini memastikan bahwa aktor intelektual yang menjadikan korporasi sebagai alat pelindung tidak bisa lagi bersembunyi di balik kekebalan hukum perseroan.

kejaksaantindak pidana korporasikorporasi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info