Kesimpulan: Eksekusi Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dari seluruh analisis di atas, kritik terbesar terhadap praktik penegakan hukum kita pada masa lalu adalah kecenderungan aparat yang terlalu mudah membunuh entitas bisnis tanpa memikirkan residu sosial yang ditimbulkannya. Pendekatan hit-and-run semacam itu terbukti merugikan iklim investasi.
Sebagai solusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru tetap membekali institusi penegak hukum dengan gigi yang tajam. Apabila korporasi abai terhadap putusan pidana tambahan, Jaksa diberi mandat absolut untuk menyita aset dan melelangnya dalam batas waktu singkat untuk disetorkan langsung ke kas negara. Bahkan, sanksi maksimal berupa penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin tetap tersedia dalam rumusan Undang-Undang.
Namun, dalam kacamata Advocaat Generaal yang bervisi pembangunan, sanksi pencabutan izin usaha ini harus secara ketat diposisikan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas). Sanksi destruktif ini hanya boleh dijatuhkan apabila korporasi terbukti berulang kali berulah, sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk membenahi tata kelola, dan daya rusaknya telah melampaui ambang batas toleransi negara.
Pada akhirnya, wajah hukum acara pidana kita adalah cerminan dari peradilan yang rasional, terukur, dan berdimensi kemanfaatan. Di tangan institusi Kejaksaan yang profesional, sinergi antara pedoman RPJPN 2025-2045 dan kebaruan hukum acara pidana ini akan menjadi motor penggerak stabilitas yang autentik demi terwujudnya visi besar Indonesia Emas.
*) Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















