Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2024, Alexander Marwata, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap prinsip business judgment rule (BJR) dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi.
Menurut Alex, terdapat sejumlah kriteria mendasar dalam BJR yang harus menjadi pegangan manajemen ketika mengambil keputusan bisnis.
“Keputusan itu harus diambil dengan iktikad baik, untuk kepentingan terbaik perusahaan, tidak ada benturan kepentingan, dan dilakukan secara hati-hati serta rasional. Itu prinsip dasarnya,” katanya dalam Diskusi Publik bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, Sabtu (20/2) lalu.
Baca Juga:
- Beneficial Ownership, Senjata Ampuh Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
- Ingat! Jual Beli Rekening Bisa Menyeret Pemiliknya ke Penjara
Ia menjelaskan, dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyangkut korporasi atau BUMN, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada pemenuhan indikator-indikator tersebut.
“Pembuktian, pemeriksaan saksi, itu seharusnya fokus ke sana. Karena ini akan berdampak pada pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata. Sekalipun melanggar BJR, tidak otomatis menjadi perkara pidana. Bisa saja ranahnya perdata,” tegasnya.
Alex mengingat pengalamannya saat menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan. Di tingkat pertama, ia menjatuhkan putusan bebas dengan pertimbangan bahwa keputusan bisnis yang diambil telah dilakukan secara hati-hati.
















