“Hakim menyatakan tidak terbukti korupsi karena direksi bertindak dengan iktikad baik, tidak ada konflik kepentingan, ada feasibility study, ada negosiasi kontraktual. Bahwa investasi bisa rugi, itu risiko bisnis,” jelas Mantan Juru Bicara KPK itu.
Febri menambahkan, kerugian BUMN tidak otomatis berarti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Faktor penyebabnya harus ditelusuri secara detail. “Kalau kerugian disebabkan kesengajaan direksi, baru kita bicara korupsi. Tapi kalau risiko bisnis, itu berbeda,” tambahnya.
Ia merujuk Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas yang memuat empat indikator BJR, yang juga diperkuat dalam UU BUMN terbaru. Keempatnya meliputi: kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian direksi; adanya iktikad baik; tidak ada konflik kepentingan; dan adanya upaya mencegah atau meminimalkan kerugian.
Menurutnya, batas paling tegas antara ranah bisnis dan pidana adalah unsur mens rea berupa kesengajaan. Tanpa pembuktian kesengajaan, penarikan perkara bisnis ke ranah pidana berpotensi melanggar prinsip hukum dasar.
“Karena itulah (mens rea) salah satu dinding utama pembatas sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia warga negara agar tidak dikriminalisasi dan tidak dipidana sesuka-sukanya aparatur, atau sesuka-sukanya negara,” pungkasnya.
















