Pentingnya Menerapkan Prinsip BJR dalam Penegakan Hukum Korporasi
Utama

Pentingnya Menerapkan Prinsip BJR dalam Penegakan Hukum Korporasi

Terdapat sejumlah kriteria mendasar dalam business judgment rule (BJR) yang harus menjadi pegangan manajemen ketika mengambil keputusan bisnis.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Dalam kontrak sudah ada klausul perlindungan, jika pesawat tidak datang, pihak lessor wajib mengembalikan uang. Ada upaya menggugat perusahaan di Amerika dan dinyatakan pailit di sana. Artinya sudah ada langkah perlindungan,” jelasnya.

Namun di tingkat kasasi, putusan tersebut dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bersalah. Salah satu alasan yang muncul adalah karena pengadaan pesawat tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah menerima pertanggungjawaban direksi.

Alex mengingatkan, jika ruang gerak direksi terlalu dibatasi dan setiap risiko bisnis dipidana, maka BUMN atau korporasi tidak akan berkembang. “Nah ini yang membuat direksi menjadi gamang. Kalau RUPS sudah menerima pertanggungjawaban, tapi di belakang hari dipersoalkan secara pidana, itu membingungkan. Akhirnya direksi jadi takut mengambil keputusan,” ungkapnya.

Dalam menangani perkara korporasi, menurutnya, penyidik dan penuntut umum harus berpegang pada prinsip konflik kepentingan, iktikad baik, serta kehati-hatian. Kalau gratifikasi atau konflik kepentingan tidak terbukti maka perlu berhati-hati membawa perkara itu ke pidana.

Senada dengan itu, Praktisi Hukum Febri Diansyah menjelaskan konsep BJR sebenarnya telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia sejak UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengadilan pidana mulai mengadopsinya sekitar 2012, dan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang diputus pada 2014.

“MK tegas menyatakan, BUMN harus dinilai dengan paradigma bisnis, bukan paradigma pemerintahan. Kalau pemerintahan pakai government judgment rule, kalau bisnis pakai business judgment rule,” ujar Febri pada kesempatan yang sama.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menerapkan prinsip tersebut, termasuk kasus PT Bukit Asam pada tahun 2023. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 tahun penjara terhadap direksi terkait investasi anak perusahaan. Namun majelis hakim memutus bebas karena menilai keputusan tersebut memenuhi prinsip BJR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info