Pendidikan Hukum Dalam Perspektif Masa Depan
Tajuk

Pendidikan Hukum Dalam Perspektif Masa Depan

Pendidikan hukum dan mahasiswanya perlu memahami dunia baru yang terhubung dengan internet dan otomatisasi serta teknologi lainnya yang hampir bisa menjawab hampir semua kebutuhan manusia tanpa secara fisik saling terhubung.

RED
Bacaan 2 Menit
Tuntutan itu mengandung arti bahwa hukum harus juga bisa berfungsi untuk merencanakan, mendisain, dan membangun masyarakat, negara bahkan dunia yang dianggap idaman pada suatu kurun waktu yang relevan. Di titik itu, perdebatan dimulai. Apa yang dimaksud dengan masyarakat, negara dan dunia yang menjadi idaman kita? Tentu itu sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan siapa kita sebenarnya, dan dimana kita berpijak. Kita sadar bahwa ideologi politik, sistem ekonomi, kendali kekuasaan, budaya, dan tata nilai selalu berubah, yang mempengaruhi juga soal konsep idaman tadi. Kita menyaksikan dalam lintas sejarah bahwa suatu konsep idaman jatuh bangun tertarik oleh tuntutan jaman, pergeseran waktu maupun perubahan nilai. Disitu kita melihat jatuh bangunnya konsep demokrasi, kapitalisme, sosialisme, komunisme serta simpangan-simpangannya. Demikian halnya dengan pendidikan hukum, sebagai bagian kecil dari sistem pendidikan dan sistem masyarakat, kenegaraan atau tata dunia yang lebih besar itu. Konsep kepastian hukum, keadilan, harmoni masyarakat, sistem penghukuman dan koreksi, penghargaan terhadap HAM, dan nilai-nilai lainnya berubah terus, dan antar satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya saling melibat, mempengaruhi dan dipengaruhi, saling belajar, saling menyadarkan, saling silang adopsi nilai hukum; semua itu mengerucut pada keinginan untuk membentuk kondisi yang paling dianggap tepat dan ideal bagi suatu masyarakat atau negara untuk masa tertentu.Dalam pendidikan hukum modern yang mulai diadopsi di Indonesia sekitar empat dasawarsa lalu, setelah meninggalkan sistem pendidikan hukum jaman Belanda yang kerap dogmatis, terlihat bahwa beberapa pendekatan baru mulai diterapkan: (i) ilmu hukum bukan dipelajari sekedar sebagai teks semata, tetapi harus lebih dipahami dalam konteksnya dengan kondisi dan dinamika masyarakat dimana hukum diterapkan, (ii) pengaruh pendekatan ekonomi, sosial, politik, antropologi, dan psikologi mulai diterapkan dalam pembelajaran ilmu hukum, (iii) ilmu hukum tidak hanya mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, tetapi juga harus mampu untuk berperan besar dalam merancang tata nilai masyarakat dan negara dalam perspektif masa depan, (iv) pengaruh sistem pendidikan hukum asing mulai masuk kedalam sistem pendidikan hukum di Indonesia dengan banyaknya sarjana Indonesia yang belajar ilmu hukum di negara-negara maju, umumnya di negara penganut sistem common law, dan kemudian kembali ke kampusnya di Indonesia, dan (v) keterbukaan karena sistem ekonomi dan politik yang lebih liberal (inklusif) ikut mempengaruhi nilai-nilai hukum yang harus menjadi perhatian ilmu hukum dalam perkembangannya. Oleh sebagian pengajar yang termodernkan (sebagian lainnya tetap menerapkan cara-cara yang diwariskan oleh sistem pendidikan hukum lama yang dogmatis dan satu arah), mahasiswa kembali diharuskan untuk mulai membaca, berdebat dikelas dan di acara-acara debat terbuka, mempelajari yurisprudensi dan perkembangannya diluar teks hukum positif, mempertimbangkan cabang ilmu lainnya, dan yang paling penting mulai menulis secara ilmiah. Kondisi memodernkan pendidikan hukum ini dirusak oleh Orde Baru yang korup dan represif, di mana hukum kemudian dibuat, ditafsirkan dan diterapkan untuk kepentingan kekuasaan dan lingkaran bisnis dari penguasa dan kroninya.Kemudian era berganti, dan reformasi berjalan setelah Soeharto dan kekuasaannya runtuh. Semangat euforia untuk berjalan dalam konstitusi, menerapkan demokrasi, menghargai HAM dan tanggung jawab kepada konstituen dan publik pada umumnya serta tekanan dari organisasi masyarakat sipil (CSO) menjadikan hukum kemudian harus dibuat dengan menganut prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan tanggung jawab sosial yang jauh lebih besar dengan melibatkan berbagai partisipasi unsur masyarakat. 
Tags: