Pendidikan Profesi Hakim Pengaruhi Kualitas Putusan
Reformasi Peradilan:

Pendidikan Profesi Hakim Pengaruhi Kualitas Putusan

Putusan dibuat berdasarkan berbagai pengetahuan yang diperoleh hakim. Pengetahuan bisa di dapat salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana sejumlah hakim agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2).
Suasana sejumlah hakim agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2).

Puluhan calon hakim hadir di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu 20 Januari lalu. Mereka adalah bagian dari 1.607 pegawai negeri sipil calon hakim yang baru saja dinyatakan lulus seleksi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Alumni Fakultas memberikan pembekalan kepada sekitar 80 kandidat hakim. Beberapa tahun mendatang, mereka akan menjadi hakim penuh dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

 

“Anda adalah awal dari tonggak perbaikan lembaga peradilan kita berikutnya,” pidato Ketua Iluni Fakultas Hukum UI, Ahmad Fikri Assegaf, itu memotivasi para calon hakim. “Perjalanan Anda masih panjang,” tambahnya.

 

Mahkamah Agung bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meluluskan 1.607 calon hakim. Seleksi ini diselenggarakan setelah bertahun-tahun tak ada rekrutmen sehingga mengganggu proses regenerasi hakim di masa mendatang. Kelak, setelah diangkat, mereka akan menjadi bagian dari insan peradilan Indonesia. Selain hakim, ada pula panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai pendukung. Mereka dibedakan atas tenaga teknik dan tenaga non-teknis pengadilan.

 

(Baca juga: Gelar Pembekalan, Ini Pesan Bagi Calon Hakim Alumni FH UI)

 

Jumlah calon hakim yang baru direkrut pada penghujung 2017 sebenarnya masih belum mencukupi kebutuhan. Pada tahun 2016, Mahkamah Agung sudah menerbitkan payung hukum kebutuhan rekrutmen hakim itu lewat Peraturan (Perma) No. 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim. Lewat pembicaraan dengan pemangku kepentingan lain, akhirnya direkrutlah 1.607 calon hakim tersebut. Pada tahun ini (2018), Mahkamah Agung kembali merencanakan rekrutmen seribu calon hakim.

 

Data tahun 2016 menunjukkan jumlah hakim seluruh lingkungan peradilan di Indonesia 7.989 orang. Jumlah idealnya adalah 12.847 orang, sehingga masih ada kekurangan 4.858 tenaga hakim. Kondisi yang nyaris sama bisa dilihat dari pengadaan personil panitera pengganti, juru sita dan pegawai (lihat tabel).

 

Tabel: Jumlah tenaga teknis dan nonteknis hakim di Indonesia Tahun 2016

No.

Jabatan

Kebutuhan

Bezetting

Kekurangan

1.

Hakim

12.847

7.989

4.858

2.

Panitera Pengganti

19.575

9.180

10.395

3.

Jurusita

10.020

3.990

6.030

4.

Pegawai

21.669

10.247

11.422

Jumlah

64.111

31.406

32.705

Sumber: Laporan Tahunan MA Tahun 2016

 

Hakim dan sebagian besar insan pengadilan berlatar belakang pendidikan hukum. Itu sebabnya, peranan Fakultas Hukum (FH) sangat besar mempersiapkan sumber daya yang akan bertugas di lingkungan peradilan khususnya, dan dunia penegakan hukum pada umumnya. FH mencetak lulusan yang memiliki kemampuan dan keahlian mumpuni sehingga kelak mereka menjadi aparatur peradilan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Selain mendapatkan bekal di kampus FH, setelah menjadi hakim pun seseorang masih tetap membutuhkan pendidikan profesi secara berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait