MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan
Utama

MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan

Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2017 Kinerja MA di Gedung MA Jakarta, Kamis (28/12). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2017 Kinerja MA di Gedung MA Jakarta, Kamis (28/12). Foto: RES

Jelang memasuki tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA RI Tahun 2017. Dalam kesempatan ini, Ketua MA M. Hatta Ali didampingi jajaran pimpinan MA melaporkan semua capaian kinerja selama tahun 2017. Terutama menyangkut penanganan perkara, administrasi perkara, administrasi putusan pengadilan, pembinaan dan pengawasan, hingga kebijakan-kebijakan yang lahir.        

 

Misalnya, penanganan berbagai jenis perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), uji materi, periode Januari hingga 28 Desember 2017, MA telah menangani total (beban) perkara sebanyak 17.538 dan perkara yang sudah diputus sebanyak 15.967 perkara. Jadi sisa penanganan perkara berjumlah 1.571 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2017 meningkat 3,77 persen dibandingkan tahun 2016 yang menerima 14.630 perkara.

 

“Jumlah sisa perkara tahun 2017 berkurang 33,35 persen jika dibandingkan tahun 2016,” ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Kamis (28/12). (Baca Juga: Ini Capaian Kinerja MA Sepanjang 2016)

 

NO

JENIS PERKARA

SISA 2016

MASUK

JUMLAH BEBAN

PUTUS

SISA

1

PERDATA

1006

4.328

5.334

4.734

600

2

PERDATA KHUSUS

124

1.700

1.824

1.666

158

3

PIDANA

311

1.521

1.832

1.655

177

4

PIDANA KHUSUS

717

3.067

3.784

3.369

415

5

PERDATA AGAMA

0

953

953

801

152

6

JINAYAT AGAMA

0

9

9

8

1

7

PIDANA MILITER

131

564

695

629

66

8

TATA USAHA NEGARA

68

3.039

3.107

3.105

2

 

JUMLAH

2357

15.181

17.538

15.967

1.571

 

Bagi MA, jumlah sisa perkara tahun 2017 yang paling rendah sepanjang sejarah MA. Hal ini menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA secara terstruktur dalam upaya mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun. Meskipun secara kuantitas jumlah perkara yang diputus tahun 2017 berkurang dibanding tahun lalu.

 

Namun, dari sisi rasio perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja menunjukkan rasio produktivitas sebesar 91.04 persen, meningkat 4.27 persen dibandingkan dengan tahun 2016 yang berada pada angka 87.31 persen. “Sehingga, sisa perkara berkurang 33.35 persen dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 2.357 perkara,” ujarnya.

 

Hatta memaparkan rata-rata jumlah perkara masuk per bulan di tahun 2017 sebanyak 1.265 perkara, sementara rata-rata perkara diputus per bulan sebanyak 1.331 perkara. Dengan begitu, rasio perbandingan antara jumlah perkara yang diterima dengan yang diputus sebesar 105,18 persen. “Keadaan ini menunjukkan, MA berhasil mengikis sisa perkara tahun sebelumnya sebesar 5,18 persen atau sekitar 786 perkara,” kata Hatta.

Tags:

Berita Terkait