MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan
Utama

MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan

Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Sebagian besar perkara yang diputus kurang dari 3 bulan yang berjumlah 14.578 perkara atau sebesar 91.30 persen dari total 15.967 perkara yang diputus. Jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.450 perkara. Jadi, jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima berjumlah 15.181 perkara, maka rasio penyelesaian perkara mencapai 101,77 persen,” kata dia.

 

Terkait database putusan, Hatta mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 2.437.038 putusan telah diunggah di Direktori Putusan Website MA. Rinciannya, sejumlah 94.909 putusan MA, sisanya 2.342.129 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan di bawah MA. “Jumlah putusan yang diunggah tahun 2017 sebanyak 440.279 putusan,” sebutnya.

 

Pada tahun 2017 ini, MA mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0, sebelumnya versi 3.1.5 pada tahun sebelumnya. Sistem ini menyatukan seluruh sistem informasi manajemen perkara di tingkat pertama dan tingkat banding untuk empat lingkungan peradilan.

 

Hatta menjelaskan SIPP versi baru itu juga terintegrasi dengan Direktori Putusan, sehinnga staf pengadilan akan lebih mudah ketika mengirimkan dokumen putusan ke MA sekaligus memudahkan kontrol MA terhadap kepatuhan pengiriman putusan ke Direktori Putusan oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA. (Baca Juga: Ini Capaian Mahkamah Agung Sepanjang 2015)

 

Enam PERMA

Dalam kesempatan ini, Hatta menuturkan MA telah menerbitkan enam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Meski tak sebanyak tahun 2016 dengan jumlah 14 PERMA, tetapi, PERMA yang diterbitkan tahun 2017 memiliki peran strategis bagi pelaksanaan sistem hukum di Indonesia.

 

Seperti,  PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum; PERMA No. 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di MA dan PERMA No. 05 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Selain itu, PERMA No. 02 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim sebagai pedoman rekrutmen calon hakim dengan sistem CPNS. Lebih lanjut, Hatta menjelaskan pada 2017 sebanyak 1.593 orang dinyatakan lulus sebagai CPNS untuk jabatan calon hakim. Keputusan ini sebagai upaya MA mengisi kekosongan hukum terkait kebutuhan mendesak calon hakim yang sudah 7 tahun tidak ada rekrutmen.    

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait