MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan
Utama

MA Sebut Tahun 2017 sebagai Pembersihan Oknum Peradilan

Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Saat ini masih ada satu PERMA lagi, sedang dalam proses pengundangan terkait template putusan MA sebagai salah satu upaya menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini sekaligus merupakan amanat Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017,” katanya.

 

Tahun pembersihan oknum

Selama tahun 2017, MA mengklaim sebagai tahun pembersihan terhadap oknum peradilan yang dapat merusak citra lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak  oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara. Hasilnya, dua hakim dan satu panitera ditangkap oleh KPK.

 

Tindakan itu wujud implementasi PERMA No. 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kemudian, tahun 2017, MA mengeluarkan Maklumat No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

 

“Maklumat itu berisi penegasan, MA akan memberhentikan Pimpinan MA, atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,” lanjutnya.  

 

Wujud penerapan sistem pengawasan terselubung ini, MA telah menerjunkan/menugaskan beberapa orang yang telah dilatih khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper. “Orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara,” katanya.

 

Ia menuturkan penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan oleh MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan. “Jika masih ada aparatur peradilan yang tetap nekad melakukan pelanggaran akan dengan mudah dideteksi dan jika terbukti akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

"MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait