Ini Capaian Kinerja MA Sepanjang 2016
Berita

Ini Capaian Kinerja MA Sepanjang 2016

Pada periode Januari hingga 27 Desember 2016 hanya menyisakan 2.500 perkara. Sebanyak 14 Perma telah diterbitkan. Memberikan 114 sanksi disiplin kepada hakim, pejabat struktural, fungsional serta staf.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 mampu melampaui target kinerja yang ditetapkan dalam memutus perkara yaitu lebih dari 70 persen. "MA pada periode Januari hingga 27 Desember 2016 hanya menyisakan 2.500 perkara," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/12).

Adapun jumlah beban penanganan perkara yang ditanggung MA pada 2016 mencapai 18.514 perkara. Dari total 18.514 perkara di tahun 2016, 3.950 perkara merupakan sisa beban perkara pada 2015 dan 14.564 perkara merupakan jumlah perkara yang masuk pada 2016.

"Jumlah perkara yang sudah diputus MA hingga 27 Desember 2016 sudah mencapai 15.964," kata Hatta.

Jumlah perkara yang diputus oleh MA pada 2016 mengalami peningkatan sebesar 10,46 persen dibandingkan dengan tahun 2015 yang memutus 14.452 perkara. Artinya, jumlah sisa perkara pada tahun 2016 ini berkurang 35.44 persen dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara. (Baca Juga: 7 Bulan Bersidang di 2016, Ini Hasil Kinerja MK)

Jumlah sisa perkara tahun 2016 ini merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah MA, jelas Hatta. "Ini jelas menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun," ujar Hatta.

Di samping itu, MA telah menerbitkan 14 instrumen berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sepanjang tahun 2016. "Ini adalah capaian dengan jumlah Perma terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung," ujar Hatta Ali.

Hatta menjelaskan bahwa dari empat belas peraturan yang dikeluarkan, banyak yang memiliki sifat strategis. Beberapa Perma juga dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja peradilan, dan dinilai Hatta cukup berhasil meningkatkan kedisiplinan di lingkungan peradilan.

"Terbukti dari penjatuhan sanksi disiplin lebih berkurang dari 266 orang pada 2015 menjadi 114 orang," ujar Hatta. (Baca Juga: MA: Lembaga Peradilan Diprediksi Bakal ‘Lumpuh’ Tahun 2020)

Berikut adalah 14 Perma yang diterbitkan oleh MA pada 2016: 1. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; 2. Perma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara; 3. Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

4. Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan; 5. Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah; 6. Perma Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim; 7. Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; 8. Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan di Bawahnya;

9. Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; 10. Perma Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perma Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya; 11. Perma Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;

12. Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan; 13. Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi; dan 14. Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. (Baca Juga: Pembatasan Masa Periode Hakim Agung sebagai Bentuk Pengawasan)

Selain itu, MA telah menjatuhkan 114 sanksi disiplin sepanjang tahun 2016. Jumlah sanksi disiplin yang dijatuhkan MA ini mengalami penurunan dari 266 pada tahun 2015. Sanksi disiplin tersebut diberikan oleh MA kepada hakim, pejabat struktural, fungsional serta staf dengan rincian 38 orang dijatuhi sanksi berat, 19 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 57 orang dijatuhi sanksi ringan.

"Penurunan jumlah sanksi disiplin yang diberikan ini menjadi bukti bahwa MA serius melakukan pembenahan ke dalam," ujar Hatta.

Namun, Hatta masih menyayangkan dari 114 sanksi disiplin yang dijatuhkan, 52 di antaranya adalah hakim. "Jumlah hakim yang terkena sanksi disiplin merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan pejabat atau staf lainnya," ungkap Hatta.

Hatta memaparkan dari 52 orang hakim yang terkena sanksi disiplin 12 hakim mendapat sanksi berat, 11 hakim mendapat sanksi sedang, dan 29 hakim mendapat sanksi ringan.

Sementara itu, untuk penjatuhan sanksi kepada hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan MA bersama dengan Komisi Yudisial (KY), tercatat tiga sidang MKH yang dilaksanakan sepanjang 2016 dengan hasil dua orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, dan satu orang hakim masih diagendakan untuk persidangan selanjutnya.
Tags:

Berita Terkait