Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan
Berita

Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan

MA mengklaim sepanjang tahun 2016 ini menyisakan tunggakan perkara terendah sepanjang sejarah. Tetapi, penjatuhan sanksi bagi hakim masih tertinggi dibandingkan pejabat pengadilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto: RES
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengesahkan Peraturan MA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini mengatur prosedur dan tata cara (hukum acara) dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan perusahaan atau korporasi yang berujung penjatuhan sanksi denda hingga penutupan/pembekuan korporasi.   “Beberapa hari lalu, Pimpinan MA sudah mengesahkan terbitnya Perma No. 13 Tahun 2016 ini. Perma ini sudah sangat dinantikan oleh para penegak hukum,” ujar Ketua MA M Hatta Ali saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2016 di Gedung MA, Rabu (28/12). Hatta Ali didampingi dua wakilnya yakni M Syarifuddin dan Suwardi serta Jubir MA Suhadi.   Hatta menerangkan terbitnya Perma Kejahatan Korporasi ini untuk mengisi kekosongan hukum terkait prosedur dugaan kejahatan tertentu yang dilakukan korporasi di pengadilan. Sebab, berbagai Undang-Undang (UU) telah menempatkan yang dapat dipidana lantaran merugikan negara dan atau masyarakat, seperti pidana denda, penutupan perusahaan hingga pidana uang pengganti, tetapi sangat minim diproses ke pengadilan.       Tentunya, kata Hatta Ali, korporasi tidak bisa dijatuhi pidana badan (penjara), tetapi dikenakan hukuman pidana denda hingga penutupan perusahaan. Dia menjelaskan kejahatan korporasi ini mengatur sanksi pidana yang berbeda antara direksi (pengurus) korporasi dan korporasi itu sendiri.     “MA juga menerbitkan Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Saat ini, kedua Perma ini   Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan hukum materil pertanggungjawaban korporasi dalam berbagai UU sebenarnya sudah jelas dan lengkap. Hanya saja, praktiknya aparat penegak hukum kesulitan merumuskan materi surat dakwaan karena KUHAP tidak mengenal subjek hukum (badan hukum), tetapi hanya mengenal (orang pribadi).  “Hanya saja, selama ini aparat penegak hukum kesulitan merumuskan surat dakwaan bagi korporasi sebagai pelakunya. Ini hanya terbentur hukum acara tindak pidana korporasi yang saat ini diatur dalam Perma ini,” kata Suhadi.   Sebelumnya, MA juga menerbitkan No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (tilang). Perma Perkara Tilang ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara tilang di pengadilan negeri yang berbasis elektronik.     Kejaksaan, ambil barang buktinya di Kejaksaan setempat sebagai eksekutor,” kata Hatta Ali.    

Sanksi hakim meningkat
Dalam kesempatan ini, Hatta menyampaikan selama 2016 ada tren penurunan penjatuhan sanksi terhadap aparat peradilan yang jumlah 114 orang. Dari jumlah itu, 52 diantaranya hakim yang dijatuhi sanksi berat, sedang, dan ringan. Rinciannya, sanksi berat 12 orang, sanksi sedang 11 orang, sanksi ringan 29 orang. Dua hakim diantaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).   

“Kita akui penjatuhan sanksi bagi hakim masih tertinggi dibandingkan pejabat pengadilan lain, seperti juru sita, panitera pengganti, pejabat fungsional/struktural pengadilan. Ini masih memprihatinkan,” keluhnya. (Baca Juga: Perma Pengawasan, Ketua MA Bisa Dijatuhi Sanksi)

Terkait penanganan perkara, MA mengklaim sepanjang tahun 2016 ini menyisakan tunggakan perkara terendah sepanjang sejarah yakni berjumlah 2.550 perkara dari beban penanganan perkara sebanyak 18.514 perkara. Jika dibandingkan tahun 2015, sisa perkara tercatat sebanyak 3.950 perkara. Sejak Januari hingga 27 Desember 2016 diterima sebanyak 14.564 perkara dan sisa perkara tahun 2015 berjumlah 3.950 perkara.  

“Penanganan sisa perkara sejak lima tahun terakhir tunggakan perkara semakin menurun. Ini menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam upaya mengikis perkara sejak tahun 2004.”




korporasi

“Umumnya, pengusutan kejahatan korporasi tidak bisa terlaksana (diproses ke pengadilan) karena terkendala hukum acara,” kata Hatta. (Baca Juga: Ketua MA: Perma Kejahatan Korporasi Tinggal Finalisasi)

Menurutnya, Perma ini berisi rumusan kriteria korporasi disebut melakukan tindak pidana, siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tata cara pemeriksaan korporasi dan atau pengurus korporasi, tata cara persidangan korporasi, serta putusan dan pelaksanaan putusan.



“Selain pengurus korporasi mempertanggungjawabkan pidananya (penjara) bisa sekaligus  korporasinya juga dijatuhi sanksi denda. Kalau denda tidak dibayar, disita semua aset perusahaan dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bisa dibayangkan kalau badan hukum perusahaan dikenakan hukuman badan. Kan tidak mungkin,” katanya.   

dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.        

rechtspersoonnatuurlijkpersoon(Baca Juga: Simalakama Menindak Kejahatan Korporasi)



Perma

“Pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan, lihat saja putusannya di website pengadilan. Lalu, transfer uang dendanya ke rekening (Baca Juga: Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin yang Layak Anda Ketahui)

Meski begitu, MA berharap ke depan pengenaan besaran denda perkara tilang tidak ditentukan oleh hakim pengadilan, tetapi langsung ditentukan oleh polisi, kecuali jika ada keberatan besaran denda bisa diajukan ke pengadilan. Hal ini sesuai praktik penanganan tilang di beberapa negara.

“Saya lebih setuju, perkara tilang tidak sepenuhnya ditangani hakim, kecuali ada keberatan besaran denda. Tetapi, jika ingin mengubah cara ini mesti mengubah KUHAP dan UU Lalu Lintas yang mengatur pengenaan pidana denda masih ditentukan hakim. Ini ide MA yang mesti dipertimbangkan pembuat UU,” harapnya.   
Tags:

Berita Terkait