Pendidikan Tinggi Umum dan Kementerian/Lembaga Tak Boleh Saling Tumpang Tindih
Terbaru

Pendidikan Tinggi Umum dan Kementerian/Lembaga Tak Boleh Saling Tumpang Tindih

Tugas pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian dan lembaga harus fokus kepada kebutuhan birokrasi. Serta kebutuhan khusus bagi lembaganya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Elfonda 'Once' Mekel saat rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen. Foto: Tangkapan layar youtube
Elfonda 'Once' Mekel saat rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen. Foto: Tangkapan layar youtube

Penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi penting untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Urgensi membangun pendidikan tinggi yang lebih seimbang dan tidak tumpang tindih. Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR, Elfonda Mekel dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR, di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025) lalu.

“Sebetulnya yang paling menonjol adalah diskusi supaya kami dari DPR bisa menangkap apa yang menjadi concern, apa yang menjadi permasalahan hari ini, masalah-masalah aktual yang dihadapi dunia perguruan tinggi,” ujarnya.

Kunjungan kerja itu sebagai upaya Komisi X DPR melihat secara langsung berbagai persoalan aktual yang dihadapi perguruan tinggi di Provinsi Bali. Melalui dialog terbuka dengan pimpinan kampus, pria biasa disapa Once  itu ingin memastikan kebijakan nasional khususnya terkait pendidikan tinggi benar-benar selaras dengan tantangan di lapangan.

Baca juga:

Once menyebut salah satu isu penting yang mengemuka adalah perlunya penataan peran antara pendidikan tinggi umum dan pendidikan tinggi kementerian/lembaga (PTKL). Kedua sektor itu harus berjalan serasi dan saling melengkapi, bukan malah tumpang tindih. Tugas pendidikan tinggi di bawah naungan kementerian dan lembaga lain harus fokus kepada kebutuhan birokrasi. Serta kebutuhan yang memang khusus diperuntukkan bagi mereka.

“Jangan sampai bertumpukan dengan pendidikan tinggi umum, yang tugasnya menghasilkan tenaga profesional dan sarjana yang terserap dunia kerja”, ujarnya.

Bagi Once ketidaksinkronan antara PTKL dan perguruan tinggi umum berdampak pada ketidakseimbangan kebutuhan tenaga kerja, pemborosan anggaran, dan ketidakjelasan arah pendidikan tinggi secara nasional. Selain itu politisi partai PDIP itu juga menyoroti pentingnya penataan anggaran pendidikan tinggi agar lebih optimal dan berpihak pada kualitas sumber daya manusia kampus, terutama dosen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info