Transformasi Kampus Hukum, dari Publikasi Akademik Menuju Dampak Sosial yang Terukur
Utama

Transformasi Kampus Hukum, dari Publikasi Akademik Menuju Dampak Sosial yang Terukur

Program Kampus Berdampak mendorong kampus hukum bertransformasi melalui relevansi pendidikan, experiential learning, dan kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kebijakan publik.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perguruan tinggi hukum menghadapi tuntutan lain untuk tidak lagi sekadar menghasilkan lulusan dan publikasi akademik, tetapi memastikan seluruh proses pendidikan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Paradigma ini menguat seiring adanya program Kampus Berdampak yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Didi Jubaidi menjelaskan kampus berdampak menjadi fondasi penting guna memastikan tri dharma perguruan tinggi benar-benar berfungsi sebagai alat perubahan sosial. Terdapat tiga pilar utama yang perlu diperhatikan. Pertama, relevansi. Kedua, experiential learning. Ketiga, kolaborasi.

"Kampus tidak lagi bisa menilai kualitas hanya dari jumlah lulusan atau publikasi ilmiah. Mutu perguruan tinggi hari ini diukur dari dampak sosial, dampak ekonomi, dan inovasi," ujar Didi saat menjadi pembicara dalam Academia Law Fest 2025 Vol. 4 bertajuk 'Ready to Impact: Membedah Inovasi Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Program Kampus Berdampak', Kamis (11/12/2025).

Baca juga:

Menurut Didi, aspek relevansi menjadi pusat perhatian karena proses pendidikan hukum yang tidak terhubung dengan realitas masyarakat sulit memberi manfaat luas. Padahal, mahasiswa dan dosen harus keluar dari ruang kelas dan berinteraksi dengan persoalan-persoalan hukum di lapangan. Karena itu, experiential learning diberi porsi besar lewat magang, klinik hukum, penelitian sosial, hingga kerjasama lintas disiplin.

“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya belajar teori. Mereka harus membangun sensitivitas sosial, leadership, dan kemampuan problem solving melalui pengalaman langsung,” katanya.

Kemudian, kampus juga tidak lagi dapat bekerja sendirian melainkan harus bermitra dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, hingga industri. Kemitraan harus dibangun secara setara dan tetap menjaga independensi akademik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info