Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua
Terbaru

Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua

Ditengarai melibatkan 52 oknum. Mulai pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor atau rekanan pemerintah daerah, yayasan, organisasi kemasyarakatan, hingga individu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal adanya transaksi mencurigakan penggunaan anggaran dana daerah otonomi khusus (Otsus) Papua yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah seharusnya segera diselidiki. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

“Meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Dia melihat dugaan penyelewenangan dana Otsus Papua anggarannya triliunan rupiah yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. “Aparat penegak hukum mesti melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 80 transaksi mencurigakan sebagaimana hasil temuan PPATK. Aparat penegak hukum tak boleh segan-segan menjadikan tersangka orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.  

Selain itu, pemerintah mesti mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan dana Otsus Papua. Serta memastikan pelaporan penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri dan menganalisis adanya dugaan penggunaan anggaran daerah dan Otsus Papua yang diduga untuk mendanai pembelian senjata dan amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu.

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran tersebut dapat berakibat pada terhambatnya pemerataan kesejahteraan masyarakat dan dapat digolongkan perbuatan melanggar hukum,” kata dia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Filep Wamafma menilai temuan PPATK terkait 80 transaksi mencurigakan terkait APBD dan dana Otsus harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi amat bertentangan dengan cita-cita percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat Papua, sehingga harus segera diusut hingga ke meja hijau.

Senator asal Papua Barat ini melihat kolaborasi PPATK dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membongkar adanya dugaan penyimpangan dana Otsus yang ditengarai dilakukan para pejabat daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan. Langkah yang perlu dilakukan PPATK antara lain menginvestigasi sejumlah yayasan yang diduga menjadi sarana penyimpanan dan penyaluran sejumlah anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, perlu dilakukan investigasi intelijen oleh Kejaksaan terkait banyaknya transaksi mencurigakan. Seperti dalam bentuk paket proyek, dana hibah ataupun operasional masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Filep menilai beragam transaksi mencurigakan itu menggunakan cara kerja (modus, red) lama yang diulang berkali-kali.

“Rakyat Papua menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum agar dilakukan secara adil dalam mencukung terciptanya tatanan birokrasi yang bersih, bekerja untuk kepentingan rakyat Papua.”

Sementara Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisa yang dilakukan lembaganya menunjukan maraknya kegiatan-kegiatan beraroma korupsi. PPATK, kata Dian, menggunakan istilah transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan korupsi di Papua. Secara umum, PPAT telah menyampaikan hasil laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan dana Otsus Papua ke aparat penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebanyak 82 analisis. Dan ini melibatkan 52 oknum,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa kelompok yang diduga terlibat. Antara lain pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor atau rekanan pemerintah daerah, yayasan, organisasi kemasyarakatan, hingga individu. Dengan banyaknya pihak yang diduga terlibat, menunjukan persoalan kasus ini di Papua tidak sederhana dengan wilayah yang sedemikian luasnya.

Selain itu, sistem pembayaran yang digunakan masyarakat Papua masih berbasis cash atau tunai. Karena itu, PPATK merasa tidaklah mudah membongkar dugaan penyelewenangan dana otsus Papua ini. Itu sebabnya, PPATK bakal memeriksa secara detil kasus tersebut. “Memang fenomena umum nampaknya banyak pengggunaan transaksi penarikan cash ini sangat rawan. Salah satu persoalannya infrastruktur belum sebaik di wilayah Indonesia lain,” kata dia.

Seperti diketahui, terdapat 80-an transaksi keuangan mencurigakan hasil temuan dan analisis PPATK dari penggunaan APBD dan dana Otsus Papua. Data tersebut berdasarkan hasil analisis PPATK selama 10 tahun terakhir terkait penggunaan dana Otsus dan APBD Papua. Laporan tersebut telah disampaikan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait