Penegakan Hukum Lingkungan Belum Optimal Jerat Korporasi
Berita

Penegakan Hukum Lingkungan Belum Optimal Jerat Korporasi

Penegakan hukum lingkungan hidup cukup berhasil melalui mekanisme gugatan perdata yang dimenangkan KLHK terkait kasus kerugian dan pemulihan lingkungan hidup totalnya mencapai Rp 18 triliun. Tapi belum ada yang dieksekusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Boy menilai pemerintah kurang serius melakukan eksekusi terhadap putusan perdata itu. Mengingat nominal gugatan yang besar, pemerintah harusnya mengajukan sita jaminan. Upaya yang bisa dilakukan pemerintah yakni meminta Mahkamah Agung (MA) merumuskan regulasi untuk pelaksanan eksekusi dalam kasus kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.

 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengingatkan salah satu isu termaktub dalam nawacita menyinggung soal lingkungan hidup. Poin keempat nawacita menyatakan menolak negara lemah dengan menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat.

 

“Tapi, selama hampir 5 tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, janji politik sebagaimana tertulis dalam nawacita itu tidak terimplementasi dengan baik,” kritiknya.

 

Perempuan yang disapa Yaya itu mengakui selama ini pemerintah memang telah menerbitkan kebijakan yang seolah pro lingkungan hidup, tapi dalam praktiknya keberpihakan itu lebih besar pada kepentingan korporasi. Misalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

 

“Tapi implementasi kedua regulasi ini dirasa masih setengah hati. Seharusnya pelaksanaan kebijakan ini harus dibarengi pengawasan yang ketat oleh pemerintah,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait