Temuannya, Pengadilan Negeri punya kompetensi absolut untuk menyelesaikan perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah berdasarkan sejumlah undang-undang, yurisprudensi, doktrin, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Sengketa yang ditangani umumnya berkaitan dengan hak perseorangan atau harta kekayaan. Sebaliknya, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan yang ditujukan untuk pembatalan keputusan atau tindakan administratif.
Parameter kompetensi itu, menurut Eman, ditentukan oleh fungsi pemerintah saat melakukan perbuatan: sebagai subjek hukum publik atau sebagai subjek hukum perdata. Selain itu, harus terpenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: adanya perbuatan pemerintah; kriteria melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukum pemerintah, melanggar hak-hak subjektif warga masyarakat, kesusilaan, kepatutan, atau kehati-hatian; kesalahan; kerugian; dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian atas hak perseorangan maupun harta kekayaan warga.
”Kami merasa gembira, Saudara Eman Achmad Sulaeman dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Doktor hari ini. Keberhasilan Saudara hari ini merupakan bukti atas kesungguhan dan ketekunan Saudara menempuh segala rintangan yang dihadapi. Jadikan peristiwa ini sejarah penting, titik tolak keberhasilan Saudara menempuh kehidupan selanjutnya,” Prof. Eman Suparman menambahkan.
Perspektif Baru
Managing Partner Kantor Hukum Eman Achmad & Co, Eman Achmad Sulaeman. Foto: istimewa.
Eman menegaskan bahwa pemerintah, dalam kondisi tertentu, dapat diposisikan sebagai subjek hukum perdata. Mereka tidak kebal gugatan. Ketika negara membeli barang dan jasa, mengelola fasilitas publik, atau lalai menjaga keselamatan warga dalam ruang pelayanan umum, relasinya tak lagi murni administratif. Adapun jika kelalaian itu menimbulkan kerugian, bahkan kematian, gugatan ganti rugi selayaknya diperiksa di peradilan umum.
Ia juga membuka ruang bagi penerapan strict liability. Dalam situasi di mana pemerintah mengendalikan risiko tertentu yang berpotensi merugikan warga, pembuktian kesalahan tak selalu harus menjadi beban penggugat. Pendekatan ini, yang dalam beberapa undang-undang sektoral telah dikenal sebagai lex specialis, dipandang sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan relasi antara warga dan negara.
Pada sisi pemerintah, hasil penelitian ini dapat berguna sebagai panduan dalam melakukan manajemen risiko atas perbuatan maupun kebijakan. Eman yang juga adalah seorang profesional manajemen risiko hukum mengungkapkan, kebijakan pemerintah harus dibuat dengan mempertimbangkan apakah dampaknya dapat menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian atas hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.
Eman mengusulkan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan analisis risiko dengan menggunakan parameter yang ditawarkan dalam disertasinya untuk menilai potensi risiko yang merugikan masyarakat pada kebijakan atau tindakan saat ini atau yang akan dilakukan. Selanjutnya, jika ada potensi risiko, pemerintah diimbau untuk melakukan mitigasi tersebut sejak awal.
















