Penentuan Nasib Eks Narapidana Korupsi dalam Pemilu 2019
Kolom

Penentuan Nasib Eks Narapidana Korupsi dalam Pemilu 2019

​​​​​​​Terdapat dua alternatif untuk mengatur eks narapidana korupsi untuk dipilih atau tidak dipilih sebagai calon legislatif, yakni dengan mengubah UU tentang Pemilu atau mengeluarkan Perppu.

Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum pembentukan UU tersebut menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian dari penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan termasuk narapidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

 

Makna “berperan dalam pembangunan” tentunya dapat ditafsirkan sangat luas oleh siapa pun, namun penulis berpendapat salah satunya terlibat dalam kegiatan politik melalui hak dipilih dan hak untuk memilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

 

Selain itu, proses pembinaan terhadap eks narapidana korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemasyarakatan dapat tidak mempunyai arti bagi eks narapidana tersebut. Ke depan dapat timbul pemikiran dari seluruh narapidana korupsi yang sedang menjalani proses pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, untuk apa menjadi orang baik atau berubah menjadi lebih baik, jika negara terus memberikan penghukuman pasca yang bersangkutan melaksanakan segala proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, artinya pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan UU Pemasyarakatan.   

 

Di sisi lain, akan juga timbul pertanyaan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi mengapa pembatasan hak dipilih hanya diterapkan kepada eks narapidana korupsi. Bagaimana denganeks narapidana terorisme, eks narapidana narkotika, daneks narapidana tindak pidana khusus lainnya. Hal ini tentunya juga harus menjadi pertimbangan dari KPU agar tidak menimbulkan berbagai polemik dalam masyarakat.

 

Pada aspek hukum yang perlu dipertimbangkan adalah konstitusionalitas terbentuknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimaksud. Konstitusionalitas lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan merupakan parameter yang sangat penting.

 

Sebagaimana dikemukakan oleh Maruarar Siahaan bahwa konstitusionalitas peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menguji konsistensi dan kesesuaian substansi materi peraturan perundang-undangan, baik pasal, ayat atau bagian dari peraturan perundang-undangan dengan prinsip dan jiwa UUD 1945.

 

Oleh karena itu, pertanyaan mendasar dengan diterbitkannya PKPU mengenai laranganeks narapidana korupsi untuk dicalonkan dalam pemilihan umum tahun 2019, apakah tepat diatur dalam instrumen hukum dengan bentuk PKPU?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait