Penentuan Nasib Eks Narapidana Korupsi dalam Pemilu 2019
Kolom

Penentuan Nasib Eks Narapidana Korupsi dalam Pemilu 2019

​​​​​​​Terdapat dua alternatif untuk mengatur eks narapidana korupsi untuk dipilih atau tidak dipilih sebagai calon legislatif, yakni dengan mengubah UU tentang Pemilu atau mengeluarkan Perppu.

Bacaan 2 Menit

 

Hak dipilih dan hak untuk memilih secara tegas telah diatur dalam UUD 1945. Lalu diatur lebih lanjut dalam UU tentang Pemilihan Umum mengenai persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam pasal-pasal UU dimaksud tidak ada ketentuan yang mengatur atau melarang bagi eks narapidana tertentu menjadi calon legislatif. Oleh karena itu, PKPU yang mengatur mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif berpotensi bertentangan dengan UU tentang Pemilu dan Konstitusi.

 

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memang dimungkinkan PKPU dibentuk berdasarkan kewenangan. Namun pembentukan PKPU tersebut juga harus memperhatikan asas yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, yakni kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.

 

Materi muatan mengenai pembatasan hak harus diatur dalam bentuk UU, karena dalam mengatur pembatasan hak harus mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui DPR. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pembatasan hak untuk dipilih bagi eks narapidana korupsi seharusnya diatur dalam UU bukan dengan PKPU.

 

Karena sifat dari PKPU adalah melaksanakan isi dari UU yang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi pijakannya, sebagaimana pendapat Hans Kelsen dalam teori hirarki peraturan perundang-undangan bahwa validitas norma dari peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus berdasarkan pada validitas dari norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan seterusnya secara berjenjang.

 

Kembali pada topik tulisan, terdapat dua alternatif untuk mengatur eks narapidana korupsi untuk dipilih atau tidak dipilih sebagai calon legislatif, yakni dengan mengubah UU tentang Pemilu atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi hukum jika dianggap dengan adanya calon legislatif yang berasal dari eks narapidana korupsi dapat menciderai rasa keadilan masyarakat.

 

Kita semua, termasuk penulis juga sangat tidak senang dengan perilaku korupsi, namun menghukum eks narapidana korupsi untuk tidak bisa dipilih dalam pemilihan umum tahun 2019 dengan menerbitkan PKPU yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Konstitusi juga merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Konstitusi itu sendiri.

 

*)Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang (pendapat pribadi)

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait