Rentang waktu penerapan tarif ganda itu mulai dilakukan sejak 2000 hingga 2003. Dalam kurun waktu itu, hasil pungutan yang diterima oleh petugas loket KBRI Kuala Lumpur berdasarkan tarif tinggi mencapai RM29.045.280 atau Rp72,61 miliar dengan kurs Rp2500. Sementara jumlah yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP hanya RM23.317.360 atau Rp58,293 miliar. Tak heran, keuntungan yang diraup mencapai RM5.727.920 setara dengan Rp14,319 miliar.
Dalam kurun waktu yang sama, selain melakukan penerapan tarif ganda, Suparba juga tidak menyetorkan hasil penukaran mata uang Ringgit Malaysia ke Dollar Amerika Serikat ke kas negara. Penukaran itu diambil dari pungutan biaya pembuatan visa. Jumlahnya mencapai RM369.105,57.
JPU menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 3 PP No.26/1999 dan Pasal 4 PP No. 33/2002. Seharusnya seluruh penerimaan biaya pengurusan dokumen keimigrasian wajib disetorkan secara langsung secepatnya ke kas negara, tegas JPU Edy Hartoyo.
Uang tersebut malah lari ke kantong pribadi Hadi dan Suparba. Hadi menerima setiap bulanya sebesar RM 60.000 – RM 85.000. Jumlah total penerimaan RM2.160.000 - RM3.060.000, atau ekuivalen dengan Rp5,4 miliar - Rp7,650 miliar.
Sementara Suparba menikmati RM2.300.000 atau setara dengan Rp5,750 miliar. Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pegawai, home staff, dan lokal staf KBRI Kuala Lumpur. Akibat berkurangnya hasil PNBP, negara mengalami kerugian sebesar RM6,097.025,57 atau sama dengan Rp15,24 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kedua mantan pejabat KBRI itu menyatakan mengerti isi dakwaan. Namun keduanya enggan mengajukan eksepsi. Persidangan yang dipimpin oleh akan Mansyurdin Chaniago ini akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (29/6).
Kasus penerapan tarif ganda kembali dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini menyeret mantan Duta Besar untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Hadi A. Wayarabi Al Hadar dan Suparba W. Amiarsa, Mantan Kabid Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur. Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo untuk mendengarkan dakwaan, Rabu (19/9) di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan setebal tiga belas halaman, kedua terdakwa itu dibidik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair keduanya terancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Tidak berbeda dengan kasus lainnya yang sudah divonis hakim, seperti kasus Prihatna Setiawan dan Eda Makmur. Modus yang dilakukan untuk meraup keuntungan masih dengan cara mencari selisih dengan memberlakukan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Penerapan tarif ini pun punya dasar hukum berupa Surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Limpur No. 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 dengan nilai tarif yang tinggi. Sedangkan tarif yang dijadikan dasar untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) digunakan tarif yang lebih kecil. Dasarnya masih SK tersebut. Tarif ini juga berlaku sebelum zaman Hadi A. Wayarabi.
Melihat kejanggalan ini, Suparba melapor kepada Hadi. Namun, Hadi memberi petunjuk agar tetap melaksanakan tarif ganda tersebut. Suparba diharuskan melaporkan jumlah kegiatan dan selisih hasil yang diperoleh. Terdakwa juga minta bagian lima puluh persen dari pungutan tersebut, terang JPU I Kadek.
















