Penerapan Vonis Mati Bergantung Dakwaan Penuntut Umum
Terbaru

Penerapan Vonis Mati Bergantung Dakwaan Penuntut Umum

Kalau dakwaannya tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, hakim tidak bisa memvonis pidana mati menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi eksekusi pidana mati. Hol
Ilustrasi eksekusi pidana mati. Hol

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin nampaknya tak main-main bakal menuntut dengan pidana maksimal terhadap pelaku dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri berupa hukuman mati.  Alasannya tak hanya menimbulkan kerugian negara, namun berdampak luas terhadap masyarakat dan prajurit TNI. Tapi, penjatuhan pidana mati bergantung bergantung pula pada dakwaan jaksa penuntut umum.

“Hukum positifnya itu memberikan pintu. Cuma pintu itu dipergunakan untuk masuk atau tidak untuk menjatuhkan pidana mati,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani, Jumat (29/11/2021) pekan kemarin.

Menurutnya, dalam perkara korupsi yang dilakukan pada situasi keadaan tertentu, namun dalam surat dakwaan penuntut umum tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpengaruh pada majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terdakwa. Majelis Hakim tak dapat mengganjar hukuman pidana mati karena penuntut umum menggunakan pasal lain dengan pidana maksimal penjara, bukan pidana mati.

“Kalau dakwaannya tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, hakim tidak bisa memvonis pidana mati menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Jadi ini sangat bergantung pada surat dakwaan,” ujarnya. (Baca Juga: Koalisi Hati Sampaikan 7 Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati)

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan hakim biasanya tak berani memutus perkara di luar permintaan dakwaan dan rekuisitor jaksa. Namun begitu, biasanya penuntut umum di persidangan meminta agar hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Menurutnya, permintaan putusan yang adil membuka kemungkinan hakim memutus berdasarkan ketentuan pasal lain selain yang diminta jaksa dalam rekuisitornya, tapi tetap dalam kerangka dakwaan. Artinya, berdasarkan fakta persidangan hakim dapat memilih menjatuhkan pasal sejauh ada dalam dakwaan. “Karena berdasarkan KUHAP hakim hanya boleh memutus sepanjang ada dalam surat dakwaan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait