Jimly juga menyoroti fenomena sejumlah parpol yang menggunakan suara terbanyak untuk menentukan caleg terpilih atau sistem proporsional terbuka murni. Padahal, UU Pemilu Legislatif hanya mendasarkan pada nomor urut caleg atau sistem proporsional dengan nomor urut. Parpol-parpol yang menggunakan sistem suara terbanyak, diantaranya, adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Jimly mengatakan persoalan ini bisa menjadi objek perselisihan yang masuk ke ranah kewenangan MK. UU secara eksplisit menyatakan yaitu perselisihan hasil suara yang mempengaruhi keterpilihan calon, ujarnya. Misalnya, contoh Jimly, ada caleg A yang dimenangkan, padahal caleg B merasa dia yang seharusnya dimenangkan. Ini kan jadi rumit, tambahnya.
Sebagai catatan, UU Pemilu Legislatif memang menggunakan sistem proporsional dengan nomor urut. Dengan sistem ini, caleg di nomor urut teratas yang paling diuntungkan. Sebab, bila jumlah nomor urut bawah tak mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka suaranya akan dialihkan ke caleg nomor urut teratas. Beda dengan sistem proporsional terbuka murni yang menganut siapa yang dapat suara terbanyak, ya dia yang melenggang ke Senayan. Nomor urut tak jadi ukuran.
Parpol yang mendasarkan pada suara terbanyak menyadari betul bahwa mereka telah ‘menyimpangi' UU. PAN telah menyiasatinya dengan membuat perjanjian dengan caleg-calegnya. Kami akan pelajari aspek legalnya. Misalnya dengan membuat perjanjian dengan semua caleg PAN dihadapan notaris dalam menggunakan sistem tersebut, ujar Sekjend PAN Zulkifli Hasan, beberapa waktu lalu. Janji untuk membuat perjanjian ini sudah ditunaikan oleh Zulkifli. Harapan dengan perjanjian ini adalah tak ada caleg yang protes di kemudian hari.
Jimly menilai upaya membuat perjanjian ini belum tentu efektif secara hukum. Ia mengatakan apabila terjadi persoalan hukum, maka ada dua produk hukum yang bertentangan, yaitu UU Pemilu Legislatif dengan perjanjian perdata yang bersifat internal. Pengadilan harus pegang mana? Pegang UU atau perjanjian, telisiknya.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu sudah memiliki pilihan sendiri. Seharusnya yang dipegang adalah UU, ujarnya. Artinya, bila persoalan ini dibawa oleh caleg yang merasa dirugikan ke MK, maka upaya ‘penyiasatan' melalui perjanjian akan sia-sia.
















