Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM
Terbaru

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Sejak awal perkara ini mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan tersangka itu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin HAM sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream, khususnya di Jawa Barat,” kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023).

Baca Juga:

Gufron menegaskan setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya. Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

Menurut Gufron, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dan menghormati HAM. Termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan mengemukakan pandangan tanpa takut diintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang. Dalam menangani perkara ini seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antar umat beragama yang inklusif.

Melalui pendekatan yang inklusif dan saling menghormati, konflik yang berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat dapat dihindari. Gufron menilai prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan pondasi utama dari kebihinekaan atau keberagaman Indonesia. “Untuk itu tidak boleh dilanggar dan diciderai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok mainstream,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut disangkakan dengan pasal-pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait