"Pemerintahan Jokowi-JK, KPK, dan LPSK harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan penuh kepada Jero Wacik dan keluarganya ke depan," kata Fahmi yang juga menjabat Direktur Eksekutif Trisakti di Jakarta, Jumat (5/9).
Ia mengatakan, mengingat kasus yang melilit nilainya sepele di industri migas dalam kurun waktu masa jabatannya, tapi Jero Wacik pasti mengetahui banyak praktik-praktik kotor lainnya yang informasi bisa mengurai lebih banyak politisi dan birokrat korup yang menikmati bersama mafia selama ini.
"Tidak ada artinya penetapan tersangka khususnya kasus Jero Wacik bila hanya memuaskan hasrat penindakan hukum tanpa hasrat mencegah dan memperbaiki, karena permasalahan tata niaga BBM sangat mengganggu pemerintahan Jokowi-JK yang harus ditangani secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik untuk menjalani proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu.
"Apabila sudah ditetapkan tentu yang bersangkutan harus menjalani proses hukumnya," kata Sudi seperti dikutip hukumonline dari situs Setkab.
Sementara, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat terkejut dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK. "Bapak Presiden sangat terkejut, begitu pula para menteri yang di sini (Singapura) mendengar berita itu," kata Julian.
Namun, Julian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena Presiden SBY belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari KPK mengenai penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.
"Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9).
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
















