Pengabaian Hak Kelompok Rentan adalah Pelanggaran HAM
Berita

Pengabaian Hak Kelompok Rentan adalah Pelanggaran HAM

Salah satunya mengenai ketiadaan sarana dan prasarana hak penyandang cacat di tiap gedung pemerintah ataupun gedung pelayanan publik. Peran Pemda diperlukan agar klausul sarana dan prasarana masuk dalam syarat mendirikan bangunan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Contohnya, saat pembangunan rumah sakit harus terdapat tempat khusus untuk ibu menyusui, tempat beribadah dan ruang khusus merokok. Pentingnya syarat tersebut karena surat IMB yang memiliki peranan penting sebelum bangunan berdiri. Di dalam IMB harus ada kewajiban untuk membangun sarana dan prasarana bagi para penyandang cacat. "Saya usulkan legal action bagi pemda untuk memasukkan syarat-syarat seperti di atas dalam IMB," tandasnya.

 

Namun, untuk gedung yang sudah dibangun, Jusuf menilai sulit ditindak karena dalam UU tak ada aturan tegas mengenai pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar. Untuk itu ia mengusulkan agar ada klausul sanksi. "Tapi jangan sanksi yang terlalu berlebihan. Jangan sanksinya harus membayar denda Rp5 miliar, itu terlalu berat. Setidaknya sanksi paling berat adalah pencabutan izin bangunan jika tidak memiliki saranan prasarana untuk penyandang cacat".

 

Selain itu, bagi gedung yang terlanjur belum memiliki sarana prasarana untuk penyandang cacat juga diberikan keleluasaan waktu untuk merombak bangunannya agar memiliki sarana dan prasarana yang dimaksud. "Setidaknya waktunya untuk lima tahun ke depan," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info