Contohnya, saat pembangunan rumah sakit harus terdapat tempat khusus untuk ibu menyusui, tempat beribadah dan ruang khusus merokok. Pentingnya syarat tersebut karena surat IMB yang memiliki peranan penting sebelum bangunan berdiri. Di dalam IMB harus ada kewajiban untuk membangun sarana dan prasarana bagi para penyandang cacat. "Saya usulkan legal action bagi pemda untuk memasukkan syarat-syarat seperti di atas dalam IMB," tandasnya.
Namun, untuk gedung yang sudah dibangun, Jusuf menilai sulit ditindak karena dalam UU tak ada aturan tegas mengenai pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar. Untuk itu ia mengusulkan agar ada klausul sanksi. "Tapi jangan sanksi yang terlalu berlebihan. Jangan sanksinya harus membayar denda Rp5 miliar, itu terlalu berat. Setidaknya sanksi paling berat adalah pencabutan izin bangunan jika tidak memiliki saranan prasarana untuk penyandang cacat".
Selain itu, bagi gedung yang terlanjur belum memiliki sarana prasarana untuk penyandang cacat juga diberikan keleluasaan waktu untuk merombak bangunannya agar memiliki sarana dan prasarana yang dimaksud. "Setidaknya waktunya untuk lima tahun ke depan," pungkasnya.
















