Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Aktual

Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Hukumonline

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya meminta salinan putusan Komite Etik yang mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya memasukan permohonan surat putusan resmi kepada Komite Etik sehingga mendapat risalah pertimbangan Komite Etik KPK karena ada fakta-fakta yang menyisakan masalah integritas," kata Firman Wijaya di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (3/4), Komite Etik resmi mengumukan hasil pengusutan sprindik Anas dengan kesimpulan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti membocorkan dokumen tersebut karena pembocor adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi; namun Abraham dan pimpinan KPK lain Adnan Pandu Praja terbukti melanggar kode etik KPK.

"Kami melihat ada 'insider trading' terhadap posisi klien kami untuk memanfaatkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan baik dari sisi yuridis, politis maupun sosiologi jadi ada permasalah hukum dan moral di sini," tambah Firman.

Ia menduga ada "justice for sale" dalam kebocoran sprindik tersebut.

"Ada persoalan yang lebih serius dari kebocoran sprindik itu sesuatu yang serius harusnya ada 'command responsibility' artinya atasan harus bertanggung jawab," jelas Firman.

Maksud dari jual beli tersebut menurut Firman sekretaris bukanlah pengambil keputusan tapi mengacu ke pimpinan sehingga tidak hanya ditinjau dari sisi administrasi.

"Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan bahwa Anas sebaiknya fokus untuk menghadapi masalah hukum, pernyataan itu disampaikan sebelum Anas dinyatakan sebagai tersangka jadi ini bukan hanya masalah moral tapi juga hukum," tambah Firman.

Tags: