Pengacara Brigadir J: Kasus Dugaan kekerasan Seksual PC Wajib Dihentikan
Utama

Pengacara Brigadir J: Kasus Dugaan kekerasan Seksual PC Wajib Dihentikan

Karena Pasal 77 KUHP jelas memandatkan “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES

Aparat kepolisian masih mengusut peristiwa tewasnya Brigadir “J” alias Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC bersama tim penasihat hukumnya telah melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya dan Brigadir J sebagai terlapor. Tim Penasihat Hukum mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu.

Menanggapi laporan tersebut Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat laporan itu tidak bisa berjalan karena terlapor sudah tewas dibunuh. Jika mau membuat laporan polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual hal pertama yang harusnya dilakukan yakni membawa pelakunya ke polisi.

“Kalau mau lapor ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu langkah pertama yang harus dilakukan membawa terduga pelaku ke polisi, jangan dibunuh,” kata Kamaruddin ketika dihubungi, Jum’at (5/8/2022).

Baca Juga:

Kamaruddin menegaskan tuduhan pelecehan seksual itu tidak mungkin karena Brigadir J menghormati PC sebagai ibunya. Begitu pula Ferdy Sambo yang sangat dihormati sebagai bapaknya. Kebanggaan itu yang disampaikan Brigadir J kepada keluarganya.

Sekalipun laporan itu ditindaklanjuti aparat kepolisian, Kamarduddin menilai tidak mungkin untuk menetapkan tersangka. Dia mengingatkan Pasal 77 KUHP mengatur “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Artinya KUHP tegas melarang mengusut perkara yang terlapor atau tersangkanya sudah meninggal.

Ketentuan itu juga berlaku ketika laporan dilakukan pada saat terduga pelaku masih hidup. Tapi pada saat dia meninggal, maka perkara dihentikan, termasuk penuntutannya jika perkaranya sudah sampai pengadilan. Penghentian perkara itu karena terduga pelaku atau tersangka sudah tidak bisa lagi membela diri dan apa yang dituduhkan terhadapnya itu menjadi gugur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait