Tim Pengacara Bambang Widjojanto mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Pasalnya, sesuai Pasal 71 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana, gelar perkara khusus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Salah seorang pengacara Bambang, Asfinawati mengatakan Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Kapolri. Apabila Mabes Polri diduga melakukan penyimpangan, sudah sepatutnya Presiden turun tangan mendorong Polri untuk melakukan gelar perkara khusus dalam perkara Bambang.
"Kapolri itu berada di bawah Presiden. Kami mendesak Presiden untuk meminta Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus. Kalau Mabes Polri sungguh-sungguh ingin menegakan hukum, mari kita gelar perkara khusus. Semangatnya tentu saja yang bertanggung jawab untuk mendorong itu adalah Presiden," katanya, Jum'at (27/2).
Pengacara Bambang lainnya, Ichsan Zikry menjelaskan, Pasal 71 ayat (1) huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 mengatur dua jenis gelar perkara, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilakukan untuk merespon laporan, pengaduan, atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya.
Kemudian, Pasal 71 ayat (2) huruf b mengatur bahwa gelar perkara khusus dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik secara luas. Mengingat kasus Bambang sudah menjadi perhatian publik secara luas, menurut Ichsan, sudah memenuhi syarat bagi Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.
Pasal 71 ayat (2) Perkap No.14 Tahun 2012 |
Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan : a. Memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur ; b. Menjadi perhatian publik secara luas ; c. Atas permintaan penyidik ; d. Perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri ; e. Berdampak massal atau kontijensi ; f. Kriteria perkaranya sangat sulit ; g. Permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri, atau ; h. Pembukaan blokir rekening. |
"Jadi, tidak beralasan kalau misalnya Bareskrim mengatakan tidak ada itu gelar perkara khusus. Perlu diingat, gelar perkara itu esensinya sebagai pengawasan terhadap penyidikan yang transparan dan akuntabel. Kalau penyidik menolak, berarti dia mengenyampingkan prinsip transparansi dan akuntabel," ujar Ichsan.
Ichsan juga menyatakan tidak beralasan jika Mabes Polri membantah memiliki mekanisme gelar perkara khusus. Ia menegaskan gelar perkara khusus merupakan sesuatu yang lazim dalam proses penyidikan. Bahkan, LBH Jakarta sudah beberapa kali diundang pihak Kepolisian untuk hadir dalam gelar perkara di beberapa kasus lain.
Dalam gelar perkara itu, menurut Ichsan, pihak-pihak terkait perkara, seperti pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain yang dianggap penting dalam gelar perkara dimungkinkan untuk hadir. Salah satu kasus yang pernah ditangani LBH Jakarta, setelah dilakukan gelar perkara khusus akhirnya berujung SP3 karena ternyata bukan tindak pidana.
Hal senada diungkapkan pula oleh pengacara Bambang lainnya, Bahrain. Direktur Advokasi LBH Jakarta ini membeberkan pihaknya sudah beberapa kali mendapatkan undangan gelar perkara dari Kepolisian dalam perkara lain. Undangan gelar perkara terakhir yang ia terima adalah undangan dari Polda tanggal 9 dan 10 Januari 2015.
"Kasus Mas BW ini pasalnya berubah-ubah. Saat kami debatkan, ayat mana yang digunakan, akhirnya surat panggilan berubah. Lalu, surat panggilan yang dulu tidak ada (Pasal 56 KUHP), berubah lagi. Padahal, Presiden bertitah jangan ada lagi kriminalisasi. Kalau perintah Presiden saja tidak didengar, siapa lagi yang didengar?" tuturnya.
Malicious Prosecution
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan gelar perkara khusus harus dilakukan untuk membuktikan tidak adanya malicious prosecution dalam perkara Bambang. Malicious prosecution sendiri artinya adalah proses yang seakan-akan penegakan hukum yang bertujuan bukan untuk penegakan hukum.
"Seperti, tujuan politik, rekayasa kasus, atau kriminalisasi. Dalam perkara Mas BW ini semakin marak kata-kata kriminalisasi, rekayasa kasus, sehingga Polisi harus membuktikan bahwa itu bukan rekayasa kasus, kriminalisasi, atau malicious prosecution. Jadi, kalau ini benar penegakan hukum kenapa harus takut", tanyanya.
Lebih dari itu, Miko mempertanyakan mengapa untuk kasus Bambang, Polri menolak melakukan gelar perkara khusus. Padahal, gelar perkara khusus tersebut merupakan hal biasa yang sudah diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012. Bahkan, Polri sudah pernah melakukan di beberapa kasus yang ditangani LBH Jakarta.
Miko berpendapat penetapan tersangka Bambang memiliki implikasi hukum karena Bambang harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, ia mendorong agar segera dilakukan gelar perkara khusus. Jangan sampai muncul asumsi lain bahwa Bambang sengaja ditersangkakan hingga pembentukan Pansel pimpinan KPK.
Ia mengimbau Presiden turut mendorong gelar perkara khusus dengan kewenangan yang telah diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012. Miko berpendapat, Presiden bingung mengenai mana proses hukum yang bisa diintervensi mana yang tidak. Dalam hal gelar perkara khusus, Presiden bisa mendorong dengan memberikan persetujuan tertulis.
"Jadi, menurut saya polisi tidak usah berdalih, tidak perlu mencari alasan, segera gelar perkara khusus. Kedua, gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan desakan atau perintah Presiden. Sekarang kita tantang, Presiden kita Jokowi yang katanya dekat dengan rakyat itu apakah dia masih bersama kita atau tidak," terangnya.
Sementara, Plt Kapolri Badrodin Haiti belum bisa memastikan apakah Mabes Polri akan menindaklanjuti permintaan pengacara Bambang untuk melakukan gelar perkara khusus. "Yah nanti kalau memang penyidik merasa memerlukan dan Kejaksaaan juga merasa memerlukan kami akan lakukan gelar perkara," tandasnya.
















