"Belum ada," ujarnya singkat, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Kombes Pol Rikwanto, menambahkan laporan Fauzan masih dipelajari penyidik. Menurutnya, penyelidikan mulai berjalan. Menurutnya, belum dilakukan permintaan keterangan lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dilakukan penyelidikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sekadar diketahui, selain melaporkan Yunus, Fauzan melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Oleh Fauzan, ketiganya dilaporkan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
















