Bareskrim Belum Jadwalkan Pemanggilan Yunus Husein
Aktual

Bareskrim Belum Jadwalkan Pemanggilan Yunus Husein

RFQ
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Belum Jadwalkan Pemanggilan Yunus Husein
Hukumonline
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Hal itu diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto. Yunus dilaporkan oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman ke Bareskrim pada Kamis, 22 Januari 2015.

"Belum ada," ujarnya singkat, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Kombes Pol Rikwanto, menambahkan laporan Fauzan masih dipelajari penyidik. Menurutnya, penyelidikan mulai berjalan. Menurutnya, belum dilakukan permintaan keterangan lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dilakukan penyelidikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sekadar diketahui, selain melaporkan Yunus, Fauzan melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Oleh Fauzan, ketiganya dilaporkan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info