Pengacara Nenek Asyani Kesulitan Dana Hadirkan Ahli
Berita

Pengacara Nenek Asyani Kesulitan Dana Hadirkan Ahli

Persidangan dipantau Komisi Yudisial.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Pengacara terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani Asyani mengaku masih kesulitan dana untuk membeli tiket para saksi ahli yang akan didatangkan dari Bogor dan Yogyakarta.

"Rencananya saksi ahli kami datangkan pada sidang, Senin (30/3) depan, tapi sampai sekarang kami masih kesulitan untuk mendapatkan tiket para ahli itu," kata Saupriyono, pengacara Asyani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).

Pengacara dari LBH Nusantara Situbondo itu mengemukakan bahwa para ahli itu memang didatangkan secara gratis atau tanpa honor, namun pihaknya menanggung biaya tiket pergi pulang. "Kami berharap semoga masalah tiket ini segara ada jalan keluar," ujarnya, berharap.

Supriyono menjelaskan bahwa para ahli yang akan dihadirkan itu merupakan petunjuk dari Dewan Kehutanan Nasional (DKN), setelah tim pengacara sebelumnya mengirimkan surat permintaan.

"Yang sudah pasti bisa hadir adalah Dr Noer Fauzi Rachman, ahli di bidang politik dan gerakan agraria. Beliau adalah dosen IPB Bogor dan lulusan Universitas California, Berkeley. Kedua, adalah Prof Dr Achmad Sodiki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sementara satu ahli lagi yang belum memberikan kepastian hadir karena menunggu kepastian kegiatannya di Korea Selatan, yakni dosen kehutanan UGM Yogyakarta Dr Nugroho Marsoem. Dia adalah ahli yang menguasai masalah teknis perkayuan.

Ketua majelis hakim sidang Asyani, I Kadek Dedy Arcana mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya, selain mendengar keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa, rencananya juga akan mendengarkan saksi mahkota.
Saksi mahkota itu ada tiga orang, yakni Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu.

Sedangkan satu saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, namun tidak hadir pada sidang sebelumnya juga akan dimintai keterangan pada sidang ketujuh tersebut.

Sidang Dipantau KY

Sementara itu, Komisi Yudisial memantau persidangan kasus pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa nenek Asyani (63) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Rizal Al Farizi, penghubung KY Jatim menjelaskan bahwa KY melakukan pemantauan karena dua alasan, yakni kasus tersebut menjadi sorotan publik dengan terdakwa perempuan yang sudah tua. "Kedua, ada permohonan dari masyarakat, yakni Forum Masyarakat Situbondo agar KY melakukan pemantauan sidang kasus ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui jalannya persidangan dengan hakim ketua I Kadek Dedy Arcana tersebut.

Menurut dia, meskipun menerima permintaan dari publik, belum ada laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Tidak ada. Sejauh ini sidang berjalan lancar, hakim menjalankan tugasnya dengan cukup baik. Pertimbangan masyarakat yang meminta KY memantau karena sebelum masuk sidang ada penahanan terhadap nenek Asyani," ujarnya.

Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau sidang itu sekaligus melakukan analisa, meskipun kemungkinan tidak setiap waktu persidangan, melainkan diselang-seling.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info