Pengacara Parpol Ini Dominasi Sidang Sengketa Pilkada
Sengkarut Sengketa Pilkada 2017:

Pengacara Parpol Ini Dominasi Sidang Sengketa Pilkada

Dari sekitar 103 firma hukum yang menangani sengketa pilkada sekitar lebih dari 21 perkara dari 20 daerah ditangani oleh Pengacara Parpol. Yakni Tim Pengacara Parpol PDIP, Golkar, Nasdem, dan Demokrat.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Tim Pengacara Pemohon dan Pihak Terkait Saat Sidang Pleno Sengketa Pilkada 2017 di Gedung MK. Foto: RES
Tim Pengacara Pemohon dan Pihak Terkait Saat Sidang Pleno Sengketa Pilkada 2017 di Gedung MK. Foto: RES
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ialah panggung politik lokal yang menempatkan partai politik (parpol) sebagai pemeran utama demokrasi di daerah. Karena itu, masa setelah pelaksanaan pilkada yang berujung sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) tak lepas dari peran parpol. Caranya, DPP Parpol menunjuk pengacara-pengacara yang concern membela kader-kadernya di sidang sengketa pilkada yang tengah berlangsung di MK.  

Dari 101 daerah kabupaten/kota dan provinsi, ada 50 permohonan sengketa pilkada dan 3 permohonan tambahan yang baru terdaftar pada 30 Maret. Dari 50 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 48 daerah. Rinciannya, 4 sengketa pilkada provinsi yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Sisanya, 35 permohonan pilkada tingkat kabupaten, dan 9 permohonan tingkat kotamadya.  

Dari 103 firma hukum yang berkiprah di sengketa pilkada dengan sekitar 526 pengacara/advokat, kurang lebih ada sekitar 20 perkara dari sekitar 21 daerah yang ditangani Pengacara Parpol. Rinciannya,Pengacara dari Partai PDIP menangani 9 perkara sebagai Pemohon, 3 perkara sebagai Pihak Terkait. Pengacara Parpol dari Partai Nasdem 1 perkara membela pihak Pemohon, 3 perkara sebagai Pihak Terkait.

Pengacara Parpol dari Partai Golkar 3 perkara sebagai Pihak Terkait. Ada 1 perkara ditangani gabungan beberapa pengacara parpol. Yakni, dalam perkara pilkada Kabupaten Maybrat terdiri dari tim pengacara dari partai Golkar, Nasdem dan PDIP. Baca Juga: Pengacara Parpol Ikut Berkibar di Ruang Sidang  

Di luar itu, terdapat Pengacara Jaksa Negara (JPN) yang membela Pihak Termohon (KPUD). Terdiri dari 2 perkara yakni di sengketa pilkada kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Tebo gabungan dengan firma hukum. Ada pula yang langsung diwakili anggota KPUD untuk yang terdiri dari 10 anggota KPUD dari 2 daerah.

Managing Partner Alfonso & Partners, Rudy Alfonso mengaku menangani 4 perkara sebagai pihak terkait yakni pemenang pilkada kabupaten Gayo Lues, Morotai, Maybrat dan pilkada provinsi Banten yang semua pasangan calon merupaka kader Partai Golkar. “Untuk tahun ini hanya mendampingi pihak terkait saja, kalau tahun sebelumnya kita ada juga posisi  pihak pemohon juga,” ujar Rudy Alfonso kepada hukumonline melalui sambungan telepon.  

Namun, firma hukum Alfonso & Partners juga bekerja sama dengan pengacara dari firma hukum lain. Salah satunya, pilkada Kabupaten Gayo Lues, Alfonso & Partners bekerja sama dengan firma hukum Simatupang Ikhwaluddin & Partners. Firma hukum Alfonso & Partners melibatkan 9 pengacara yang khusus menangani sengketa pilkada.

“Berbicara soal diusung partai atau tidak, saya pilih pihak terkait yang diusung Partai Golkar. Awalnya, saya tanya apa tetap menggunakan law firm saya atau tidak? Mereka menjawab menggunakan law firm bapak saja,” ujar Rudy saat bernegoisasi dengan salah satu pengurus Partai Golkar. 

Demikian pula firma hukum Sirra Prayuna & Associates Law Office dalam dalam surat kuasanya mengatasnamakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan (PDIP). “BBHA DPP PDIP menangani 9 daerah yang mewakili Pihak Pemohon, 3 perkara dari Pihak Terkait,” kata Diarson Lubis, salah satu pengacara dari kantor hukum Sirra Prayuna & Associates Law Office saat dihubungi.

Rincianya, 9 perkara dari 9 daerah sebagai pemohon yakni sengketa pilkada kabupaten Gayo Lues, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sagihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Banten, dan provinsi Gorontalo. Namun, perkara pilkada Kabupate Halmahera Tengah bekerja sama dengan firma hukum Mutiara Berkah & Partners.

“Perkara pilkada provinsi Gorontalo juga bekerja sama dengan pengacara daerah, dan Kabupaten Maybrat gabungan dengan pengacara dari Partai Golkar dan Nasdem,”  lanjutnya. Baca Juga: Daftar Firma Hukum yang Berkiprah dalam Sengketa Pilkada

Diarson menambahkan beberapa perkara pilkada sebagai pemohon semua masuk dalam masa tenggang. Hanya 1 satu yang daerah Kabupaten Intan Jaya sebagai pihak terkait melewati masa tenggang dan tidak masuk kualifikasi syarat selisih suara 0,5-2 persen.

Sementara firma hukum Taufik Basari & Associates Law Offices menggunakan nama Tim Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dalam menangani sengketa pilkada. “Kita menangani sengketa pilkada dari 3 perkara sebagai pihak terkait yakni pemenang pilkada di Kabupaten Bombana, Halmahera Tengah, Maluku Tenggara, dan 1 perkara pilkada kabupaten Yapen sebagai pemohon,” Kata Taufik Basari pada hukumonline via telpon

“Kali ini kita gabungan dengan pengacara daerah, hanya Bupati Maluku Tenggara yang full ditangani law firm kita. Untuk formasi pengacaranya sendiri dari 16 pengacara dibagi-bagi di beberapa daerah. Semua perkara yang ditangani memang diusung Partai NasDem,” kata Taufik.   

Ditanya Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat selisih suara, Taufik Basari mendukung berlakunya pasal tersebut sejak sengketa pilkada serentak tahun 2015 lalu. Demikian pula, saluran penyelesaian pelanggaran pilkada di lembaga lain sudah diatur UU Pilkada. Misalnya, pelanggaran administrasi bisa dibawa ke Baswalu, Peradilan Tata Usaha Negara, tindak pidana pilkada ke Gakumdu, dan sengketa hasil ke MK.  

“MK harus konsisten menerapkan setiap norma dalam UU Pilkada termasuk Pasal 158 UU Pilkada. Jadi, saya pikir penerapan Pasal 158 saat putusan dismissal kemarin sudah tepat,” tambahnya. 
Tags:

Berita Terkait