Ratusan Firma Hukum Ini ‘Tempur’ di Sidang Pilkada
Sengkarut Sengketa Pilkada 2017:

Ratusan Firma Hukum Ini ‘Tempur’ di Sidang Pilkada

Dari 50 permohonan sengketa pilkada ada lebih dari 103 firma hukum dengan 600-an engacara menjadi kuasa hukum baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait. Ini daftarnya.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK. Foto: RES
Kesuksesan pasangan calon kepala daerah yang bertarung di sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak luput dari peran pengacara andal yang bernaung di firma hukum tertentu. Terlebih, eksistensi beberapa firma hukum “langganan” yang kerap bersengketa hasil pilkada di MK, turut menaikkan pamor di mata calon kepala daerah yang membutuhkan bantuan hukum.

Seperti sidang sengketa pilkada tahun 2017, MK menerima 50 permohonan dari 48 daerah kabupaten/kota dan provinsi. Dari 50 permohonan, ada sekitar 103 firma hukum yang terlibat dalam sengketa pilkada serentak kali kedua ini. Ini diluar tambahan 3 permohonan dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen yang baru mendaftarkan permohonan pada 30 Maret lalu. Jadi, ada total permohonan berjumlah 53 permohonan dari 49 daerah kabupaten/kota dan provinsi. Baca Juga: Mengawal Sengketa Pilkada yang Berintegritas

Sudah ada 2 permohonan yang diputus pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik, Pilkada Kabupaten Tolikara dan 6 distrik Pilkada Puncak Jaya. Satu permohonan diputus rekapitulasi penghitungan suara ulang di Pilkada Kabupaten Intan Jaya. Praktis, hanya tersisa 7 permohonan yang berlanjut ke sidang pembuktian yakni Pilkada Kabupaten Maybrat, Gayo Lues, Bombana, Takalar, Kota Yogyakarta, Salatiga, dan Pilkada Gubernur Sulawesi Barat.

Artinya, hanya ada beberapa firma hukum yang masih “bertarung” di sidang pembuktian yang berposisi sebagai pemohon. Yakni, firma hukum Ihza & Ihza Law Firm menangani pilkada Kabupaten Pidie, Takalar dan Provinsi Sulawesi Barat; firma hukum Yance Salambauw & Partners menangani pilkada Kabupaten Maybrat; firma hukum Sirra Prayuna & Associates Law Office mengatasnamakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan (PDIP) menangani pilkada Kabupaten Bombana, Gayo Lues, Kota Yogyakarta, Salatiga.  

Sedangkan di posisi pihak terkait, ada 2 daerah yang ditangani firma hukum Alfonso & Partners yang mewakili tim pengacara Partai Golkar untuk Pilkada Gayo Lues dan Maybrat. Satu perkara sengketa pilkada pemenang pilkada Kabupaten Bombana diwakili firma hukum Taufik Basari & Associates Law Offices menggunakan nama Tim Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Selebihnya, dikuasakan firma hukum Ali Nurdin & Partners mewakili termohon diantaranya KPU Kabupaten Gayo Lues, KPU Kota Yogyakarta, KPU Provinsi Sulawesi Barat.             

Berdasarkan penelusuran hukumonline, dari 103 firma hukum terdiri dari 39 firma hukum yang membela pihak pemohon; 32 firma hukum dari pihak termohon (KPUD); dan 32 firma hukum yang membela pihak terkait (pemenang pilkada). Dari jumlah law firm tersebut ada sekitar 526 pengacara yang terlibat dalam ajang sengketa pilkada kali ini. Rinciannya, 191 pengacara dari pemohon, 150 pengacara dari termohon dan 236 dari pihak terkait. Jumlah itu belum termasuk jumlah pengacara yang secara resmi mendapatkan kuasa dari partai politik (parpol). Jadi, kalau dikalkulasi ada sekitar 600-an pengacara. Baca Juga: Ini Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada

Para pengacara yang bernaung di law firm tersebut rata-rata sudah berpengalaman praktik beracara dalam sengketa pilkada sebelumnya. Beberapa firma hukum berasal dari Jakarta dan beberapa daerah biasanya menangani beberapa permohonan. Misalnya, firma hukum Ihza & Ihza Law Firm, menangani 3 kasus sengketa pilkada yakni Kabupaten Takalar, Pidie dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai kuasa hukum pemohon.

Lalu, Firma Hukum Law Office Refly Harun and Partner menangani 2 perkara di dua daerah sebagai pemohon dan pihak terkait yaitu di sengketa pilkada Kota Sorong dan pilkada Kabupaten Dogiyai. Ada 1 perkara sebagai pihak terkait di sengketa Pilkada Kota Jayapura yang bekerja sama kantor hukum daerah setempat.

“Di sengketa pilkada tahun 2015 lalu saya menangani belasan daerah sengketa pilkada. Tetapi, kali ini menangani menjadi kuasa hukum sengketa pilkada kota Sorong dan Dogiyai yang tidak bekerja sama dengan law firm manapun, tetapi untuk pilkada Kota Jayapura bekerja sama dengan kuasa hukum dari daerah,” ujar Refly Harun kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

Firma Hukum Yance Salambauw & Partners menangani 4 perkara dari beberapa daerah. Law firm yang berkedudukan di Kota Manado ini menangani dua perkara mewakili pemohon dan dua perkara lain mewakili pihak terkait. Sementara firma hukum Dafid S. Maturbogs & Partners menangani 3 permohonan sebagai pihak terkait. Baca Juga: 147 Perkara, 1.040 Pengacara

Yance Salambauw mengaku 4 perkara yang ditanganinya tidak diusung parpol tertentu. Yakni, 2 daerah dari pihak pemohon dan 2 daerah dari pihak terkait. Yaitu, pilkada Kabupaten Maybrat dan Tolikora sebagai pemohon serta menjadi kuasa hukum pihak terkait untuk pilkada Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Dia mengklaim permohonan kliennya baik posisi sebagai pemohon maupun pihak terkait sudah sesuai dengan UU Pilkada dan tidak melewati tenggang waktu 3 hari kerja.  “Law firm kita yang beralamat di Kota Manado ini tidak bekerja sama dengan pengacara yang ada di Jakarta,” kata Yance.

Ia mengaku sangat selektif ketika akan menangani sengketa pilkada ini. Dirinya menolak menangani perkara sepanjang pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat selisih suara untuk menggugat yang telah digariskan Pasal 158 UU Pilkada. “Kalau permohonan itu lewat dari selisih ambang batas suara, maka saya menolak menangani perkara itu. Saya menangani perkara yang tidak keluar dari ambang batas. Karena Pasal 158 itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara Dafid S. Maturbogs mengatakan 3 permohonan yang ditangani sebagai pihak terkait tidak bekerja sama dengan law firm Jakarta. “Pasangan calon yang kita bela tidak diusung parpol. Kalau sengketa pilkada tahun 2015 lalu saya menjadi kuasa hukum pihak pemohon dan diusung oleh Partai Golkar,” kata Dafid yang kantor firma hukumnya berkedudukan di Kota Jayapura Papua ini.

Law Firm Abdul Jabar, Gatot & Partners hanya menangani satu daerah sebagai pemohon yaitu calon Bupati Maluku Tengah. “Di tahun 2015 menangani 2 daerah yaitu Jayapura dan Ternate. Tim kuasa hukum kami banyak, tetapi untuk saat ini hanya dua orang saja yang menangani sengketa pilkada. Saya sendiri dan rekan saya Gatot Rusbal,” ujar Abdul Jabar yang kantor hukumnya beralamat di Jakarta Pusat.

Sedangkan firma hukum Almir & Partners menangani Gubernur Gorontalo yakni paslon Rusli Habibie dan Idris Rahim. Dalam perkara ini melibatkan 4 pengacara sebagai pihak terkait karena Gubernur Gorontalo petahana Rusli Habibie ini kembali terpilih yang digugat paslon lain. ”Tahun sebelumnya kami sering menangani sengketa pilkada, sengketa pilkada tahun ini tidak diusung partai politik,” Ujar Meyke M. Camaru salah satu pengacara berkantor hukum di Senayan ini.

Di sisi lain, Firma Hukum Ali Nurdin & Partners yang menangani 11 daerah dari pihak termohon. Firma hukum Ali Nurdin & Partners memang dikenal law firm “langganan” yang kerap membela pihak termohon (KPUD). Ada 11 KPUD yang mengkuasakan firma hukum yang berkedudukan di Kebayoran Baru Jakarta ini yakni KPU Kabupaten Gayo Lues, KPU Kabupaten Pulau Morotai, KPU Kabupaten Banggai, KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Aceh Singkil, KPU Kota Jayapura, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Buol, KPU Provinsi Sulawesi Barat, dan KPU Kabupaten Intan Jaya.

Pendiri Ali Nurdin Law Firm & Partners, Ali Nurdin menegaskan selama ini hanya menangani perkara dari pihak KPU saja. Pihaknya, terdiri dari 23 pengacara yang dilarang menangani sengketa pilkada daerah lain baik posisi sebagai pemohon maupun pihak terkait.

“Saya tidak mau menangani dari pihak pemohon atau pihak terkait karena sekarang tanggung jawab saya di KPU Pusat yang ditugasi untuk menjadi pengacara KPU Daerah, sehingga satu badan. Kalau satu badan tidak boleh menjadi pengacara selain pihak termohon. Ini terkait integritas dan netralitas,” kata Ali Nurdin.

Sebagai perbandingan, sengketa pilkada serentak pertama tahun 2015 lebih dari 82 firma hukum yang berkibar dalam sidang sengketa pilkada di MK. Dari 82 firma hukum tersebut, ada 1.040 kuasa diberikan kepada pengacara di berbagai kota di Indonesia untuk mewakili para pihak dalam penyelesaian sengketa pilkada di MK. Baca Juga: Daftar Firma Hukum yang Berkiprah dalam Sengketa Pilkada


Dowload Daftar Pengacara Pemohon

Dowload Daftar Pengacara Termohon

Dowload Daftar Pengacara Pihak Terkait
Tags:

Berita Terkait