Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa
Edisi Lebaran 2010

Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa

Tak cuma piawai di ruang sidang. Tapi juga lihai memimpin massa, berotak cemerlang dan peduli dengan kepentingan rakyat miskin.

IHW/Nov
Bacaan 2 Menit
Pengacara Publik Advokat serba bisa. Foto: Sgp
Pengacara Publik Advokat serba bisa. Foto: Sgp

Berbadan mungil, perempuan itu terlihat gesit menerobos sekelompok orang berbaju dinas PT Kereta Api Indonesia yang sedang berunjuk rasa di stasiun kereta api Juanda, Jakarta Pusat, Maret 2008 silam. Sejurus kemudian, ia telah ada di hadapan barisan pengunjuk rasa sambil memegang alat pengeras suara. Mulailah ia berorasi sambil sesekali menyanyikan yel-yel untuk membakar semangat pendemo.

 

Tak sampai setengah jam kemudian, perempuan manis bernama lengkap Restaria F. Hutabarat itu menggeruduk ruang kantor stasiun Juanda bersama belasan pengunjuk rasa. Mewakili pendemo, Resta menyampaikan uneg-uneg para pegawai outsourcing PT Kereta Api. Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hukum yang nyata dalam sistem kerja di tempat itu. Sejumlah pasal dan teori hukum dia lontarkan kepada pihak manajemen perusahaan.

 

Kali lain, Resta terlihat sedang menjadi pembicara dalam sebuah lokakarya yang dihadiri para aktivis dan praktisi hukum perburuhan. Tak sampai di situ, hukumonline juga pernah mendapati Resta sedang menggelar rapat bersama pegiat hukum lainnya untuk membahas draf RUU KUHAP.

 

Aktivitas yang dilakoni Resta hanya potret kecil dari segudang pekerjaan sehari-hari seorang pengacara publik LBH Jakarta. Ya, Resta memang salah satu pengacara publik lembaga yang berkantor di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.

 

Seorang pengacara publik memang dituntut tak hanya piawai ‘menggoreng’ pasal dan teori hukum di ruang sidang. Sebab bagi pengacara publik, upaya advokasi juga bisa dilakukan di luar sidang, atau bahkan di luar jalur hukum.  

 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menuturkan, upaya advokasi lewat pengadilan kerap disebut upaya litigasi. Sebaliknya, upaya di luar jalur pengadilan atau jalur hukum biasa disebut perjuangan non-litigasi.

 

Setidaknya ada beberapa aktivitas nonlitigasi yang biasa ditekuni pengacara publik. Salah satunya adalah pengembangan sumber daya hukum lewat pelatihan-pelatihan maupun penyuluhan hukum. “Artinya pengacara publik berperan membantu pembentukkan budaya hukum di masyarakat,”  kata Erna kepada hukumonline lewat telepon, akhir pekan lalu.

 

Selain itu, lanjut Erna, seorang pengacara publik juga diharuskan membuat riset atas kasus-kasus yang pernah ditangani yang bersangkutan atau LBH. “Kasus-kasus itu dianalisis lalu dibuat kesimpulannya. Sebagai contoh apakah kebijakan yang dibuat pemerintah telah berpihak kepada masyarakat miskin atau malah menindasnya.”

 

Setelah analisis dibuat, baru kemudian hasilnya dikampanyekan. “Bisa lewat lobi ke DPR atau pemerintah misalnya untuk dibuatkan sebuah kebijakan atau produk hukum. Atau bisa juga lewat aksi turun ke jalan agar masyarakat tahu.” Sekedar memberi contoh, Erna menyebutkan bahwa YLBHI saat ini sedang ikut andil membahas RUU Bantuan Hukum.

 

Di sini, salah satu perbedaan pengacara publik dengan pengacara biasa. Pengacara publik tak ‘mengharamkan’ advokasi lewat jalur nonhukum. Sementara pengacara biasa atau pengacara komersil bisa jadi tak terpikirkan untuk berdemonstrasi atau melancarkan lobi ke DPR dalam mewakili kliennya.

 

Perbedaan lain, lanjut Erna, adalah klien dan jenis perkara yang ditangani. Jika advokat pada umumnya mendapat penghasilan dari klien dan perkara yang ditangani, tidak demikian dengan pengacara publik yang justru tak dibolehkan mengutip uang dari klien. Sebab, klien pengacara publik adalah masyarakat miskin.

 

Tak boleh meminta bayaran dari klien juga tak berarti pengacara publik mendapat bayaran besar dari LBH saban bulannya. “Kalau soal gaji, tak besar kok. Cukup lah untuk sehari-hari. Jauh jika dibandingkan dengan pengacara profit.”

 

Jadi, para lulusan hukum yang langsung berorientasi menumpuk materi tak disarankan memilih profesi ini.

 

‘Musuh’ pelanggar HAM

Tantangan bagi seorang pengacara publik bukan hanya berpanas-panasan saat berdemo atau digaji kecil. Melainkan menerima ancaman atau bakan intimidasi secara fisik.

 

Advokat senior Frans Hendra Winarta masih ingat betul bagaimana kantornya pada tahun 1992 dikepung tentara karena ia membela seorang pelajar Timor-Timur, Virgilio Da Silva Guterez atas tuduhan menyebarkan kebencian. Bahkan ada seorang perwira militer yang meminta Frans berhenti berhubungan dengan media massa dalam menjalankan perkaranya.

 

Bahkan Frans yang pernah tercatat sebagai anggota Dewan Penyantun dan Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI ini juga mengaku kantornya pernah ditembaki pada tahun 2002 ketika menangani suatu perkara. “Untung saya nggak di-Munir-kan,” kata Frans.

 

Standarisasi

Lantaran dianggap mulia, Frans berharap ada standarisasi profesi pengacara publik. Ia merasa gerah karena banyak kantor advokat yang mencantumkan papan nama sebagai LBH. Ujung-ujungnya, klien tetap dimintai bayaran atas jasa hukum yang diberikan. “Yang namanya organisasi LBH mesti ada standar minimumnya. Begitu juga dengan public defender-nya, juga harus memenuhi standar dong.”

 

Erna menuturkan YLBHI memang menerapkan standar tertentu untuk mereka yang mau menjadi pengacara publik. Yang pasti, calon pengacara publik adalah seorang sarjana hukum yang sebelumnya mengikuti proses pendidikan dan pelatihan yang biasa disebut dengan akronim Kalabahu.

 

Jangan bayangkan proses Kalabahu mirip dengan pendidikan profesi advokat. Banyak mata pelajaran yang tak diajarkan dalam pendidikan advokat. Sebut saja materi Teknik Pengorganisasian dan Manajemen Aksi, atau Strategi dan Teknik Advokasi Kebijakan Publik. “Dan yang pasti akan ada materi Bantuan Hukum Struktural,” kata Erna.

 

Mereka yang sudah selesai mengikuti Kalabahu harus menjalani ujian terlebih dulu untuk menjadi seorang asisten pengacara publik. Seorang asisten pengacara publik tak bisa sendirian mendampingi klien. Sesuai jabatannya, ia hanya mendampingi dan membantu pengacara publik selama setahun.

 

Bagi mereka yang sudah menunaikan ‘masa bakti’ sebagai asisten pengacara publik dapat mengikuti seleksi untuk menjadi pengacara publik. “Yang menguji bukan hanya dari LBH, tapi juga masyarakat.”

 

Soal jenjang karir, LBH juga menerapkannya dalam profesi pengacara publik ini. Mereka yang sudah mengabdi selama dua tahun disebut pengacara publik muda. Sedangkan yang sudah empat tahun menyandang predikan pengacara publik madya. “Pengacara publik utama setelah delapan tahun.”

 

Selama menjalani profesinya, para pengacara publik ini terikat dengan kode etik. Mereka, misalnya, dilarang memberi bantuan hukum komersil atau menerima uang dari klien. “Kalau dilanggar, sanksinya keras.”

 

Meski secara finansial profesi ini tak langsung membikin dompet gemuk, Erna menuturkan adanya kemudahan bagi pengacara publik untuk menggaet beasiswa pendidikan di luar negeri.

 

Terakhir, untuk menjaga proses regenerasi dan kaderisasi, LBH memberi batas waktu bagi pengacara publik untuk berkiprah. “Mereka yang sudah delapan tahun harus keluar dari LBH.”

 

Setelah keluar dari LBH, pengacara publik bebas memilih profesi yang diinginkan. Apakah akan membuat LSM serupa LBH, membuat kantor hukum yang berorientasi profit atau profesi lainnya. Yang pasti, sudah banyak tokoh hukum ‘produk’ LBH. Mulai dari Artidjo Alkostar, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Todung Mulya Lubis, Luhut Pangaribuan, Bambang Widjojanto, Irianto Subiakto atau Taufik Basari.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info