Pengacara SBY: Hentikan Fitnah!
Aktual

Pengacara SBY: Hentikan Fitnah!

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Pengacara SBY: Hentikan Fitnah!
Hukumonline
Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Keluarga menegaskan tidak ada intervensi apapun dari SBY untuk mempengaruhi Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait bail out PT Bank Century. Keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang KSSK di bawah tanggung jawab Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Gubernur BI Boediono kala itu.

Pernyataan Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (8/5),terkait keterangan saksi Sri Mulyani Indrawati dan Jusuf Kalla (JK) dalam persidangan perkara terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Tim, Palmer Situmorang mengatakan KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia. Atas dasar itu, persetujuan Presiden SBY atau JK selaku Penjabat Presiden tidak diperlukan untuk menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan Rp6,8 triliun.

"Dari keterangan Sri Mulyani dan JK, kami simpulkan bahwa ternyata tidak ada intervensi apapun dari Presiden SBY untuk mempengaruhi lembaga yang berwenang dalam hal ini BI dan KSSK terkait keputusan melakukan bail out PT Bank Century senilai Rp6,8 triliun yang diputuskan dini hari pada 21 November 2008 dini hari. Upaya mengait-ngaitkan SBY dengan bail out Bank Century adalah fitnah belaka," ujarnya dalam siaran pers.

Palmer menambahkan, apabila melihat kronologi waktu, SBY memang sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan atau instruksi terkait keputusan bail out Bank Century. Kesaksian Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK di Sidang Tipikor dalam Perkara Terdakwa Budi Mulya menerangkan bahwa untuk pertama kalinya ia baru melaporkan keputusan bail out Bank Century kepada JK adalah tanggal 25 November 2008 setelah bail Out out dilakukan, demikian juga kemudian dilaporkan kepada Presiden SBY.

Penjelasan JK selaku Penjabat Presiden kala itu, mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima melalui pesan singkat SMS pukul 08.30 WIB pada 21 November 2008. Demikian juga, Presiden SBY yang masih dalam perjalanan di luar negeri tidak pernah menerima pesan itu.

Menurut kesaksian JK, dia melapor pertama kali ke Presiden SBY tanggal 26 November dini hari di bandara Halim Perdana Kusuma dan Presiden SBY kaget menerima laporan JK tersebut seraya meminta diajukan laporan lebih terperinci.

Kalau dirunut waktunya, pengambilan keputusan bail out diambil sekitar pukul 04.30 WIB pada 21 November 2008 dan SMS Sri Mulyani pukul 08.00 WIB, sedangkan laporan tertulis terkait keputusan tersebut baru disampaikan pada 25 November 2008.
Tags: