Pengacara Yokohama Studi Banding ke PERADI
Utama

Pengacara Yokohama Studi Banding ke PERADI

PERADI senang mendapat teman baru.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Jajaran Pengurus PERADI dan rombongan Yokohama Bar Association berpose usai pertemuan di kantor PERADI, Jakarta (10/02). Foto: RES
Jajaran Pengurus PERADI dan rombongan Yokohama Bar Association berpose usai pertemuan di kantor PERADI, Jakarta (10/02). Foto: RES
Yokohama Bar Association (Persatuan Advokat Yokohama), Jepang, melakukan studi perbandingan seputar organisasi advokat di Indonesia. Rombongan yang terdiri dari belasan pengacara itu bertandang ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bilangan Slipi, Jakarta, Senin (10/2). Rencananya mereka juga akan menyambangi MA besok, Selasa (11/2).

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengaku gembira dengan kehadiran para advokat dari Yokohama ini. Ia berharap pertemuan ini dapat bermanfaat bagi advokat-advokat di dua negara. Apalagi, pertemuan ini diliput oleh sejumlah wartawan.

“Sebelum 2003, ada delapan organisasi advokat di Indonesia. Lalu, ada UU Advokat pada 2003.  Baru kemudian pada 2005, PERADI berdiri. Jadi, PERADI masih baru. PERADI adalah national bar bagi seluruh advokat di Indonesia, yang melaksanakan tugas berdasarkan UU Advokat,” jelasnya.

Otto mengakui di Indonesia memang terdapat beberapa organisasi advokat. Namun, para organisasi advokat itu tak melaksanakan perintah UU Advokat. “Hanya PERADI yang menjalankan perintah itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan beberapa kewenangan dan tugas PERADI berdasarkan UU Advokat adalah menyelenggarakan pendidikan advokat, melaksanakan ujian advokat, dan melakukan pengangkatan advokat. “Jadi, pemberian lisensi itu ada di PERADI. Selain itu, PERADI juga berwenang menindak advokat yang melanggar kode etik,” tegasnya.

“Tak ada lagi instansi lain laksanakan tugas mengenai advokat kecuali PERADI. Hanya MA yang agak bersinggungan karena pengambilan sumpah dilakukan di pengadilan tinggi,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Otto juga mengaku senang dengan kehadiran para advokat dari Yokohama. “Saya berharap ini bisa menambah teman kami dari luar negeri,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa PERADI sudah berulang kali menjalin kerjasama internasional. 

Presiden Yokohama Bar Association, Takei Tomo berterima kasih atas sambutan Otto beserta jajarannya di kantor PERADI. Ia mengatakan Yokohama Bar Association ini merupakan organisasi pengacara yang berada di area Yokohama dan sekitarnya. “Anggota kami berjumlah ribuan,” ujar Takei yang diterjemahkan oleh penerjemah David Sagara.

Takei yang juga mantan Wakil Presiden Japan Federation of Bar Association mengatakan kehadiran para advokat ini untuk bertukar pikiran dengan PERADI dan membina hubungan kerja sama. “Kami sudah lakukan kerjasama dengan organisasi advokat di Cina dan Korea Selatan. Namun, sangat disayangkan dengan PERADI belum ada hubungan langsung,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih. Kali ini kami ingin bicara skema sistem aturan advokat di Indonesia dan permasalahannya. Saya berharap pembicaraan kita bisa bermanfaat bagi keduanya,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, para advokat dari Yokohama terlihat antusias bertanya seputar advokat di Indonesia, mulai dari bagaimana cara menjadi advokat di Indonesia hingga presentase jumlah advokat perempuan. Bahkan, ada yang bertanya apakah advokat di Indonesia pernah memegang kasus-kasus yang melibatkan perusahaan Jepang.
Tags:

Berita Terkait