Pengadaan Tinta Pemilu Juga Melanggar UU Anti Monopoli
Berita

Pengadaan Tinta Pemilu Juga Melanggar UU Anti Monopoli

KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 2.159.233.800 secara tanggung renteng kepada sembilan pelaku usaha karena terbukti bersekongkol dalam pengadaan tinta pemilu.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Pengadaan Tinta Pemilu Juga Melanggar UU Anti Monopoli
Hukumonline

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membongkar praktik kolutif di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPU memutuskan bahwa 10 terlapor dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan mengenai tender yang diatur pada Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Dalam putusannya, KPPU juga menjatuhkan denda kepada sembilan terlapor. Denda senilai dengan kerugian negara yaitu Rp 2.159.233.800 itu ditanggung secara tanggung renteng. Selain denda, kesembilan terlapor ini juga dilarang mengikuti tender di lingkungan KPU dan KPUD selama dua tahun.

 

Meski juga dinyatakan bersalah, satu terlapor lainnya yaitu anggota KPU Rusadi Kantaprawira dan Kepala Biro Logisitik RM Purba, KPPU tidak menjatuhkan denda dan menyarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Secara berurutan, sepuluh terlapor tersebut adalah konsorsium PT Mustika Indra Mas (dijalankan Lo Kim Muk, John Manurung, Welly Sahat, Hilmi Rahman dan Melina Alaydroes), PT Multi Mega Service, PT Senorotan Perkasa (dijalankan Makmur Boy dan Jackson Andree W. Kumaat), PT Tricipta Adimandiri, PT Yanaprima Hastapersada (dijalankan Mus'ab Mochammad), Rusadi Kantaprawira selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif 2004, PT Fulcomas Jaya, PT Wahgo International Corporation, PT Lina Permai Sakti, PT Nugraha Karya Oshida (dijalankan Yulinda Juniarty).

 

Demikian hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan oleh anggota komisi Soy Martua Pardede, Muhammad Iqbal dan Faisal Basri di Gedung KPPU, Jakarta (11/7). Turut hadir dalam pembacaan putusan beberapa pelaku usaha antara lain Suresh G Vaswani dari PT Wahgo International Corporation, Sjaiful dari PT Fulcomas Jaya dan Rusadi.

 

Adanya persekongkolan pengadaan tinta antara lain ditunjukkan melalui arahan dari panitia bahwa tinta harus diimpor dari India. Sehingga, Melina Alaydroes dan Yulinda Juniarty dapat terus berada dalam pemenang tender. Selain itu, panitia juga menetapkan Mustika Indra Mas sebagai pemenang tender meski tidak memiliki angka pengenal impor (API) yang menjadi syarat mengikuti tender.

 

Berdasarkan hasil penyidikan KPPU, para terlapor pernah melakukan pertemuan di Hotel Nikko dan Hotel Cemara untuk menghasilkan satu pemenang, disamping tiga peserta tender yang sudah diantisipasi akan menjadi pemenang tender.

 

Diserahkan ke penyidik

Menanggapi hasil putusan KPPU tersebut, Suresh menyatakan tidak pernah ada persekongkolan dalam pengadaan tinta. Suresh menambahkan dirinya tidak pernah melakukan pertemuan yang dimaksud. Sementara, Rusadi menyatakan banyak keterangan yang tidak benar. Namun dia tidak menjelaskan keterangan mana saja yang dianggapnya tidak benar.

 

Siapapun yang merasa keberatan bisa menyampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari setelah pembacaan putusan. Itu wajar, mereka berhak melakukan itu, kata Soy.

 

Mengenai rekomendasi penyidikan terhadap Rusadi, Soy menjelaskan hal itu akan diserahkan pada Ketua KPU. Namun karena Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin sudah ditahan dan Wakil KPU kemungkinan besar masuk dalam daftar tersangka, maka akan diserahkan pada kelembagaan KPU, dan penyidik dari kejaksaan agung dan KPK.

 

Saat ditanya kenapa Rusadi tidak dikenakan hukuman denda karena turut merugikan negara, Soy menjawab bahwa undang-undang membatasi kewenangan KPPU hanya untuk mengarahkan sanksi kepada pelaku usaha dan sanksi yang diberikan pun hanya sanksi administratif.

 

Itu sebabnya kita tidak mau melebihi kewenangan kita, kata Soy.

 

Soy menjelaskan hasil pemeriksaan KPPU tidak serta merta dapat langsung dipakai KPK karena hanya merupakan bukti awal. Pasalnya, KPK akan melakukan pemeriksaan sendiri dan melihatnya dari perspektif UU Korupsi dan bukan UU No.5/1999.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info