Pengadilan Khusus Lingkungan Mutlak Dibutuhkan
Berita

Pengadilan Khusus Lingkungan Mutlak Dibutuhkan

Pengadilan khusus lingkungan diharap bisa mempercepat akses keadilan lingkungan bagi masyarakat.

CR14
Bacaan 2 Menit

“Dengan sistem kamar yang ada dalam peradilan kita, seringkali masyarakat kurang terbantu mendapatkan keadilan menyangkut hak atas lingkungan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Padjajaran ini.   

Menurut Daud, hampir semua kasus lingkungan yang di proses ke pengadilan tidak diselesaikan dengan menggunakan hukum yang baik. Persoalan ini tidak hanya meliputi substansi hukum semata. Kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dari para hakim dalam menguasai hukum lingkungan juga memberi andil terhadap pentingnya pengadilan lingkungan yang bersifat ad hoc.

“Jadi nanti hakim dan prosedur serta tata laksananya bersifat khusus untuk menangani persoalan-persoalan lingkungan,” jelasnya kepada hukumonline.    

Ia menambahkan, wacana tersebut sebenarnya sudah lama bergulir sejak tahun 2000-an yang digawanagi oleh para akademisi dan praktisi yang menaruh perhatian dalam isu-isu dan permasalahan lingkungan. Saat itu, tujuannya ialah membandingkan dengan model dan sistem peradilan lingkungan yang ada di Kanada, Australia, dan Amerika Serikat karena dianggap memiliki konsep pengadilan lingkungan yang baik.

Faktanya, sambung Daud, hingga saat ini wacana pembentukan pengadilan lingkungan tidak terdengar gaungnya dibandingkan dengan isu pengadilan tipikor atau pengadilan pajak. Daud menilai perlu ada keseriusan dalam melihat persoalan lingkungan di Indonesia.

“Jika hal itu tidak dilakukan, wacana pembentukan pengadilan lingkungan hanya akan berputar pada tataran wacana semata,” ujarnya.

Terpisah, Akademisi dari Fakuktas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), M. Yamin, menilai tuntutan pembentukan pengadilan lingkungan sebagai suatu lembaga peradilan khusus mengenai perkara lingkungan merupakan hal yang wajar dengan pertimbangan kondisi geografis dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia menjadikan hal ini sebuah keniscayaan.

Namun, ia memberi catatan pembentukan pengadilan lingkungan hanya dapat dibentuk pada tingkatan pengadilan negeri (PN) sampai pengadilan tinggi (PT). Jika sudah masuk pada tingkatan Mahakamah Agung (MA), maka hal tersebut secara otomatis terintegrasi dan harus diproses oleh MA yang artinya akan kembali mengulang rezim peradilan konvensional sebelumnya.

“Kalau ditingkat PN dan PT saya pikir tidak masalah, tapi nanti kalau sudah kasasi itu harus tetap masuk MA, itu masalahnya,” katanya.

Namun, Yamin tetap mendukung dan mendorong terbentuknya pengadilan lingkungan di Indonesia. Ia menekankan, model pengadilan lingkungan mutlak dibutuhkan untuk mengatasi disparitas pengelolaan lingkungan berdasarkan amanat konstitusi dengan kondisi konkret penegakkannya yang seringkali terabaikan karena faktor ekonomi dan politik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info