Pengadilan Khusus Lingkungan Mutlak Dibutuhkan
Berita

Pengadilan Khusus Lingkungan Mutlak Dibutuhkan

Pengadilan khusus lingkungan diharap bisa mempercepat akses keadilan lingkungan bagi masyarakat.

CR14
Bacaan 2 Menit
Walhi gelar konprensi pers mengenai environmental outlook 2013. Foto: ilustrasi (Sgp)
Walhi gelar konprensi pers mengenai environmental outlook 2013. Foto: ilustrasi (Sgp)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia, Abetnego Tarigan, menyatakan pentingnya kehadiran sebuah lembaga peradilan yang secara khusus menangani perkara-perkara sengketa lingkugan. Ia melihat banyak kendala dari sisi peraturan pelaksana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam yang masih memiliki banyak kelemahan terkait dengan penanganan perkara sengketa lingkungan ataupun konflik yang bebrbasis pada penguasaan sumber daya alam.

Selain itu,  kapasitas personal para aparat penegak hukum seperti hakim yang belum secara menyeluruh mengerti dan memahami substansi hukum dibalik isu-isu sengketa lingkungan. Abetnego menilai, efektifitas penegakan hukum menyangkut isu-isu lingkungan harus dibangaun oleh niat yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk mendasain sebuah lembaga peradilan khsusus dalam memproses perkara-perkara sengketa lingkungan.

“Harus ada kemauan politik dan institusi yang kuat agar tumbuh kesadaran akan pentingnya isu lingkungan saat ini, salah satunya adalah pengadilan lingkungan,”  ujarnya kepada hukumonline disela acara konprensi pers mengenai environmental outlook 2013 yang di selnggarakan oleh Walhi, di Jakarta, Rabu, (16/1).

Selama ini, perkara yang menyangkut soal lingkungan lebih sering masuk dalam ranah proses perdata dan administrasi di pengadilan. kendati demikian, lanjutnya, dalam konteks peradilan, masyarakat dapat mengujinya dalam sebuah wadah peradilan khusus lingkungan, mengingat jumlah kasus mengenai isu-isu lingkungan yang signifikan jumlahnya.

“Pengadilan lingkungan diharapkan menjadi satu pemacu dalam rangka menciptakan ruang untuk memperbaharui kebijakan lingkungan hidup,” ujarnya.   

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Daud Silalahi, setuju dengan pembentukan sebuah lembaga peradilan yang spesifik menangani kasus-kasus lingkungan. Menurutnya, pengadilan lingkungan bisa menjadi bagian dari usaha pemerintah dalam rangka menyediakan akses terhadap keadilan, termasuk di dalamnya keadilan lingkungan bagi masyarakat.

Dilihat dari permasalahan sengketanya, isu-isu lingkungan merupakan permasalahan yang rumit penanganannya. Hal itu bisa dilihat dari proses pembuktian maupun kepentingan yang ada di balik konflik lingkungan. Apalagi, jika sengketa tersebut melibatkan perusahaan di dalamnya. Sistem peradilan lingkungan yang akan dibangun harus memperhatikan hal-hal yang spesifik mengenai persoalan tersebut.

“Dengan sistem kamar yang ada dalam peradilan kita, seringkali masyarakat kurang terbantu mendapatkan keadilan menyangkut hak atas lingkungan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Padjajaran ini.   

Menurut Daud, hampir semua kasus lingkungan yang di proses ke pengadilan tidak diselesaikan dengan menggunakan hukum yang baik. Persoalan ini tidak hanya meliputi substansi hukum semata. Kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dari para hakim dalam menguasai hukum lingkungan juga memberi andil terhadap pentingnya pengadilan lingkungan yang bersifat ad hoc.

“Jadi nanti hakim dan prosedur serta tata laksananya bersifat khusus untuk menangani persoalan-persoalan lingkungan,” jelasnya kepada hukumonline.    

Ia menambahkan, wacana tersebut sebenarnya sudah lama bergulir sejak tahun 2000-an yang digawanagi oleh para akademisi dan praktisi yang menaruh perhatian dalam isu-isu dan permasalahan lingkungan. Saat itu, tujuannya ialah membandingkan dengan model dan sistem peradilan lingkungan yang ada di Kanada, Australia, dan Amerika Serikat karena dianggap memiliki konsep pengadilan lingkungan yang baik.

Faktanya, sambung Daud, hingga saat ini wacana pembentukan pengadilan lingkungan tidak terdengar gaungnya dibandingkan dengan isu pengadilan tipikor atau pengadilan pajak. Daud menilai perlu ada keseriusan dalam melihat persoalan lingkungan di Indonesia.

“Jika hal itu tidak dilakukan, wacana pembentukan pengadilan lingkungan hanya akan berputar pada tataran wacana semata,” ujarnya.

Terpisah, Akademisi dari Fakuktas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), M. Yamin, menilai tuntutan pembentukan pengadilan lingkungan sebagai suatu lembaga peradilan khusus mengenai perkara lingkungan merupakan hal yang wajar dengan pertimbangan kondisi geografis dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia menjadikan hal ini sebuah keniscayaan.

Namun, ia memberi catatan pembentukan pengadilan lingkungan hanya dapat dibentuk pada tingkatan pengadilan negeri (PN) sampai pengadilan tinggi (PT). Jika sudah masuk pada tingkatan Mahakamah Agung (MA), maka hal tersebut secara otomatis terintegrasi dan harus diproses oleh MA yang artinya akan kembali mengulang rezim peradilan konvensional sebelumnya.

“Kalau ditingkat PN dan PT saya pikir tidak masalah, tapi nanti kalau sudah kasasi itu harus tetap masuk MA, itu masalahnya,” katanya.

Namun, Yamin tetap mendukung dan mendorong terbentuknya pengadilan lingkungan di Indonesia. Ia menekankan, model pengadilan lingkungan mutlak dibutuhkan untuk mengatasi disparitas pengelolaan lingkungan berdasarkan amanat konstitusi dengan kondisi konkret penegakkannya yang seringkali terabaikan karena faktor ekonomi dan politik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info