Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat
Berita

Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat

Kemacetan di Jakarta dinilai majelis hakim hambat mobilitas advokat.

hrs
Bacaan 2 Menit


Praktik pada negara tersebut, majelis menyatakan penggugat haruslah seorang warga negara yang mempunyai masalah dengan suatu penyelenggara negara. Tanpaperlu membuktikan kerugian secara langsung. Demikian pula halnya dengan AS.


Merujuk pada kasus ini, majelis menilai bahwa penggugat mempunyai hubungan hukum langsung dengan kasus ini. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk penggugat yang menunjukkan sebagai warga DKI Jakarta.


Selanjutnya, dengan kemacetan ini, kedua penggugat merasa dirugikan karena menggangu kesehatan secara psikis dan fisik. Tidak hanya itu, kemacetan ini pun juga telah menyebabkan pemborosan waktu kerja efektif. Apalagi, profesi kedua penggugat mengharuskan penggugat hadir tepat waktu pada acara-acara yang telah diagendakan.


Majelis pun menambahkan urusan penyelesaian kemacetan adalah tanggung jawab penyelenggara negara. Menurut majelis, sebagai penyelenggara negara sudah menjadi tugas dan kewajiban untuk menciptakan kehidupan yang baik. Amanat ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden RI dan Pemprov DKI Jakarta. Majelis juga menyebutDPRD dan sejumlah partai politik sebagai turut tergugat tidak amanah.


“Untuk itu, kedua penggugat telah dapat membuktikan asas point d’interent point d’action, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan,” ucap Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, Selasa (31/07).


Lebih lanjut, majelis pun menilai apakah penggugat telah memenuhi notifikasi atau tidak. Karena, dalam gugatan warga negara,notifikasi adalah hal wajib yang harus dipenuhi dan dibuat dalam bentuk tertulis.


Jika merujuk kepada praktik yang terjadi di AS, Australia, dan India, notifikasi adalah sebuah notice atau ministatement yang harus berisikan tentang niat penggugat, apa yang hendak digugat, jenis pelanggaran yang dilakukan, beserta dasar hukumnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info