Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat
Berita

Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat

Kemacetan di Jakarta dinilai majelis hakim hambat mobilitas advokat.

hrs
Bacaan 2 Menit


Adapun tujuan notifikasi ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelanggar melakukan pematuhan. Serta memberikan kesempatan kepada tergugat secara adil untuk mempersiapkan jawaban dalam waktu yang cepat. Notifikasi pun harus dilakukan selambat-lambatnya enam puluh hari.


Terkait hal ini, majelis menilai Ngurah dan Agustinus tidak memenuhi syarat notifikasi ini. Ngurah dan Agustinus hanya memberitahukan perihal gugatan ini melalui laman resmi kantor hukum mereka dan media massa. Tetapi tidak dilakukan dalam bentuk tertulis dan ditujukan secara konkret kepada para tergugat dan turut tergugat.


Ditambah lagi, pemberitahuan melalui laman resmi kantor hukum pun baru dilakukan sejak 5 Maret 2012 sehingga tidak memenuhi jangka waktu yang diharuskan sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, India, dan Australia. Oleh karena itu, majelis menilai upaya yang dilakukan penggugat tidak memenuhi syarat mengenai notifikasi.


Namun, majelis tetap menerima gugatan Ngurah dan Agustinus meskipun mereka tidak memenuhi syarat notifikasi. Majelis berdalih bahwa Indonesia tidak mengatur bentuk gugatan warga negara.


Untuk itu, majelis berpendapat ada kekosongan hukum dalam notifikasi ini sehingga notifikasi ini dapat dikesampingkan karena belum ada pengaturan yang jelas dalam sistem hukum.


CLS, menurut majelis adalah sebuah fenomena atau gejala dimana masyarakat yang tidak puas kepada pejabat. “Sehingga menginginkan terobosan hukum yang berlaku. Rasa keadilan yang hidup di masyarakat harus ditampung dan diberi tempat,” ucap ketua majelis hakim.


Akibatnya, gugatan warga negara mengenai kemacetan berlanjut ke pokok perkara. “Mengadili, prosedur CLS adalah sah dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Ini bukan ending, tapi awal masuk ke pokok perkara,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info