Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang
Berita

Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang

Majelis menilai perkara pailit CIMB Niaga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk lepas dari permohonan PKPU

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan PT Alas Watu Utama berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Rabu (12/6). Meskipun kedudukan Alas Watu adalah sebagai penjamin dari PT Saripari Geosains, majelis tetap mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan UOB.

Pandangan majelis bukan tanpa dasar hukum. Berbagai pasal dan fakta hukum di muka persidangan menjadi landasan majelis dalam mengambil keputusan ini. Adapun pertimbangan majelis adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak bumi ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai penjamin dari PT Saripari Geosains.

Soalnya, Alas Watu telah melepaskan hak-haknya istimewanya sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, dan Pasal 1847 KUHPerdata.

Pelepasan hak istimewa ini bukan sekadar ucapan. Alas Watu telah menuangkannya ke dalam Pasal 2 Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) Perusahaan Nomor 35 tertanggal 26 Oktober 2007. “Atas pertimbangan tersebut, Alas Watu dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua dalam persidangan, Rabu (12/6).

Lebih lagi, Saripari secara tegas bahwa perusahaannya memang memiliki utang kepada bank yang dahulunya bernama Bank Buana Indonesia. Utang tersebut timbul dari Fasilitas Kredit Modal Kerja sejumlah AS$2 juta dan Fasilitas Terms of Loan II senilai Rp2,775 miliar.

Terhadap utang Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan mata uang rupiah, Saripari telah terbukti gagal membayar utang-utangnya sejak 27 Juni 2012. Sedangkan untuk mata uang AS$, Saripari juga telah gagal membayar sejak 30 Mei 2012. Sementara itu, untuk Fasilitas TL II, perusahaan ini juga gagal membayar sejak 19 Mei 2012. Bahkan, hingga saat permohonan PKPU ini dibacakan majelis, Saripari juga belum membayar kewajibannya.

Terkait dengan bantahan Alas Watu, majelis juga memiliki pandangan lain. Untuk diketahui, Alas Watu dalam jawabannya mengatakan permohonan PKPU ini seharusnya ditolak berdasarkan perkara permohonan pailit yang diajukan CIMB Niaga terhadap Saripari Pertiwi Abadi. Kala itu, CIMB Niaga juga menyeret Alas Watu sebagai termohon pailit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: