Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menguatkan Putusan KPPU No. 07/KPPUM/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT. Prima Top Boga (PTB) oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti).
Sidang Pembacaan Putusan No. 42/Pdt.SusKPPU/2019/PN.Ckr., dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019 yang dihadiri oleh Kuasa KPPU selaku Termohon Keberatan. Sidang dipimpin oleh Decky Christian S, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, Alfadjri, S.H., dan Rechtika Dianita, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim dan dibantu oleh Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara. PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk tidak menerima Putusan KPPU No. 07/KPPUM/2018 dan mengajukan keberatan ke PN Cikarang.
Materi keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU antara lain, penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak relevan dan sangat mengada-ada.
Terhadap keberatan yang diajukan oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018. Selain itu, hal-hal yang memberatkan atau meringankan Pemohon Keberatan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.
(Baca: Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar)
Pemohon Keberatan merupakan perusahaan publik yang sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia, seperti UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Perkara a quo bermula dari adanya Laporan Penyelidikan yang diidentifikasi dari keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PTB oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan.
Majelis Komisi perkara tersebut menemukan fakta-fakta dalam persidangan antara lain nilai penjumlahan aset PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dan PTB sebesar Rp. 3.418.727.064.391,00 (Tiga Triliun Empat Ratus Delapan Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dari Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih serta Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.
Dengan demikian, jumlah aset Rp. Rp. 3.418.727.064.391,00 sudah melebihi nilai ambang batas sebesar Rp. 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan tidak ada hubungan afiliasi antara PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan PTB, sehingga wajib diberitahukan kepada Komisi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham tersebut.
Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham PTB tanggal 9 Februari 2018 berdasarkan SK perubahan anggaran dasar PT. Prima Top Boga Nomor AHU./AH.01.03-0061708 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga batas akhir pemberitahuan jatuh pada tanggal 23 Maret 2018. Sementara pemberitahuan resmi pengambilalihan saham disampaikan ke KPPU pada tanggal 29 Maret 2018, sehingga terdapat keterlambatan 4 (empat) hari kerja.
Majelis Komisi Perkara No. 07/KPPU-M/2018 yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL., Ph.D, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis membacakan putusan perkara tersebut pada tanggal 26 November 2018.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor (PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010; menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran endapatan denda pelangga dan memerintahkan melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.
Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 ”Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia” sehingga baik PPU maupun Pemohon Keberatan masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Kuasa Hukum Sari Roti, Haykal Widiasmoko mengaku belum dapat memberikan pendapat terkait putusan tersebut. Pasalnya, ia belum membaca dan belum mendapatkan salinan putusan dari PN Cikarang. “Belum bisa berkomentar ya karena belum baca putusannya dan belum dapat salinan putusannya,” kata Haykal kepada hukumonline, Jumat (8/3).
Sementara itu Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan akusisi/merger 30 hari sejak terbitnya SK perubahan anggaran dasar dari Kemkumham. “Dan itu jelas diatur dalam PP tentang Merger,” pungkasnya.
















