Setelah PN Jakarta Pusat, kini giliran PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa penjualan iPad, Charlie Mangapul Sianipar. Pada prinsipnya, Charlie bebas lantaran majelis hakim menerima sertifikasi dan manual komputer tablet dalam bentuk digital. Pada Oktober tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Randy Lester S dan Dian Yudha Negara.
Amar putusan pembebasan Charlie dibacakan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Yonisman, dalam sidang yang berlangsung Rabu (14/3). “Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” tegas Yonisman.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa. Mendengar vonis bebas dari hakim, raut wajah Charlie tampak gembira. Ia menyebut hakim telah memberikan rasa keadilan.
Dengan putusan ini, Charlie bertekad tetap menjalankan bisnis iPad. Sebab, produk komputer tablet yang dia jual sudah memiliki buku petunjuk elektronik dan label dari Ditjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Saya berterimaksih kepada Tuhan dan bangga kepada hakim. Kita masih memiliki hakim yang memiliki prinsip dan memiliki bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.
Sebelum sampai ke amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan setiap unsur yang didakwakan. Jaksa menuduh Charlie melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Atau pada dakwaan kedua, jaksa menuduh Charlie melanggar pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Atas pelanggaran itu, Charlie dituntut hukuman enam bulan penjara.
Hakim berkeyakinan iPad yang dijual Charlie telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum. Keyakinan majelis hakim diperkuat keterangan ahli, Dirgayuza. Di persidangan, ahli bisa menunjukkan bahwa komputer tablet yang dijual Charlie sudah punya serifikasi digital. Selain sertifikasi, label dari Kemenkominfo juga sudah ada. Bukti-bukti inilah yang menambahkan keyakinan hakim untuk membebaskan Charlie.
Terungkap di persidangan, Charlie sebenarnya sudah mengantongi surat dawai Kemenkominfo No.441/PPID/KOMINFO/12/2011. surat itu menjelaskan label sertifikasi iPad dapat berbentuk gambar, tulisan maupun kombinasi keduanya. Dengan demikian,telah ada sertifikasi dan label berbentuk digital yang diterbitkan Dirjen Postel atas permohonan Apple South Asia Pte,Ltd dalam perangkat iPad itulah majelis hakim berpandangan iPad yang diperdagangkan Charlie tidak melanggar ketentuan.
Penasihat hukum Charlie, Andar R.Hasiholan Panggabean memuji majelis hakim karena menggunakan hati nurani saat memutus perkara. Putusan hakim, kata Andar, sudah sesuai fakta yang terungkap di persidangan. “Sebenarnya iPad yang dijual Charlie ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan tidak ada satupun yang dilanggar. Tidak ada alasan jaksa untuk mempermasalahkan beliau,” ujarnya.
Penuntut umum Yoklina Sitepu kecewa dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Penuntut umum atas putusan bebas akan mengajukan langkah hukum kasasi. “Iya kita akan kasasi,” tandasnya seraya meninggalkan wartawan.
Atas langkah hukum penuntut umum yang akan mengajukan kasasi, Andar menegaskan pihaknya tak gentar. Menurut dia hak terhadap putusan bebas, penuntut umum berhak mengajukan kasasi. “Itu hak mereka. Kita yakin, kita akan hadapi,” pungkasnya.
















