Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak semua pihak untuk menyatukan pandangan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang makin menunjukkan hasil. Terutama kesamaan pandangan tentang sebuah undang-undang yang menjadi bagian dari pencegah sekaligus membasmi tindak pidana pencucian uang.
Harapan itu disampaikan Kepala PPATK Yunus Husein kala membuka seminar bertajuk "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Implementasi UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana". Seminar diadakan di Jakarta, Senin (6/6).
Menurutnya, apabila memang ada perbedaan antar lembaga dalam menjalankan UU Transfer Dana (UU TD), itu adalah hal lumrah. “Selama dibuat manusia, jika ditelisik lebih dalam tentu sebuah undang-undang terlihat tidak sempurna,” sebutnya.
Berlakunya UU TD diharapkan Yunus akan mengangkat predikat Indonesia yang dikategorikan non compliance atau tidak dapat memenuhi standar 40+9 (Financial Action Task Force (FATF) recommendation, khususnya Special Recommendation (SR) VII. Predikat itu diberikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau dikenal dengan Mutual Evaluation pada November 2007 dan hasilnya diadopsi pada sidang tahunan APG bulan Juli 2008.
Tujuan memperbaiki peringkat akan tercapai jika pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif. Tentu, salah satunya adalah dengan menjalankan payung hukum yang mengatur tentang pencucian uang dan undang-undang lain dimana UU pencucian uang sebagai konsideran.
PPATK, yang melaksanakan UU No 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menilai ada sejumlah perbedaan aturan itu dengan UU TD. Terutama saat satu pihak dinyatakan melanggar UU TD dan menjalani proses hukum.
Direktur Hukum dan Regulasi PPPATK Muhammad Yusuf mengutarakan mengenai alat bukti dan yurisdiksi. Jika tak ditemukan pandangan sama, menurutnya, kedua hal ini akan membuat repot proses pembuktian di pengadilan bagi mereka yang melanggar. Bahkan, ujarnya, undang-undang ini sangat bergantung pada pendapat para ahli mengenai transfer dana saat penyidikan maupun ketika di pengadilan.
Pasalnya, sistem pembuktian di Indonesia tidak mengenal psychical evidence alias bukti fisik semata sebagai alat bukti. Sistem pembuktian di Indonesia berdasarkan KUHAP menyatakan alat bukti dapat menjadi alat bukti sah bila ada pengakuan.
PPATK merisaukan mengenai alat bukti elektronik, seperti disebutkan Pasal 76, yang secara tegas menyebutkan tanda tangan elektronik dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Pasal 76 (1) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan transfer dana merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. |
Menurutnya, jika mengacu pada ayat (2), dikhawatirkan penyidik maupun penuntut umum akan menghadapi banyak kendala menghadirkan alat bukti seperti disebutkan ayat (1) ke pengadilan. Bahkan dia mengkhawatirkan majelis hakim juga sulit untuk menangani perkara terkait UU TD.
“Kalau majelis hakim perkara ini memakai pola pikir ‘ortodox’, bakal sulit dibuktikan,” tukasnya. Karena itu dia berharap ada putusan majelis hakim yang menangani perkara terkait UU TD sebagai yurisprudensi. “Sementara tak perlu revisi, karena hukum bisa ditemukan dari putusan majelis hakim,” ujarnya.
Dia berharap, sekalipun tidak menikmati dana atau melanggar UU TD, namun akibat perbuatan pelaku yang mengakibatkan kepentingan umum tidak terlayani, majelis bisa menjatuhkan hukuman.
Belum lagi masalah yurisdiksi seperti disebutkan Pasal 2 UU TD, karena menyebutkan penyelenggara transfer dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Lalu, sebutnya, bagaimana dengan yang bukan badan hukum Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko menyatakan alat bukti elektronik sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Seperti diatur Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” urainya.
Sedangkan mengenai badan hukum Indonesia, Puji enteng menjawab, jika badan usaha ingin dilindungi hukum Indonesia, harus memiliki badan hukum Indonesia. “Badan hukum asing harus mengurus badan hukum Indonesia.”
















